Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulut

Fakta Kasus Persekusi Anak di Bitung, Terlapor RP Ternyata Pernah Terjerat Perkara Kriminal

by NN Indonesia
9 Februari 2026
in Sulut
Reading Time: 2 mins read
Ilust-ist

NN, BITUNG – Kasus dugaan persekusi dan penganiayaan yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial RS (16) kini memasuki babak baru.

Sosok terduga pelaku utama, yakni RP yang akrab disapa Tito, ternyata memiliki catatan hitam di meja hijau.

Berdasarkan data yang dihimpun dari halaman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bitung pada Senin 9 Februari 2026, terungkap bahwa Tito pernah terjerat dalam kasus kekerasan.

Jauh sebelum kasus RS mencuat, Tito telah terjerat perkara penganiayaan pada akhir tahun 2021.

Dalam perkara yang tercatat dengan nomor nomor perkara, 2/Pid.C/2022/PN Bit tersebut, Tito terbukti secara sah melakukan pemukulan terhadap korban berinisial RY di Kelurahan Kakenturan Satu, Kecamatan Maesa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan.

Kini, Tito kembali berurusan dengan hukum namun dengan komplikasi masalah yang jauh lebih berat.

Jika pada masa lalu ia hanya terjerat kasus penganiayaan, saat ini ia dilaporkan atas serangkaian dugaan tindak pidana yang sistematis terhadap RS.

RP alias Tito diduga memimpin aksi persekusi, melakukan penjemputan paksa terhadap anak di bawah umur tanpa seizin orang tua, hingga terlibat dalam pencemaran nama baik korban.

Tindakan tersebut telah memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban yang merasa keamanan anak mereka terancam.

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, keluarga RS secara resmi telah menyeret Tito beserta beberapa orang lainnya ke jalur hukum.

Laporan tersebut telah terdaftar di Polres Bitung dengan nomor laporan: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan pihaknya memang telah menerima laporan terkait kasus RS.

“Laporan sudah kami terima,” ungkap Ahmad, saat dihubungi awak media ini, Selasa 3 Feberuari 2026 lewat sambungan telepon.

Ahmad meminta, pihak keluarga untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus itu ditangani oleh pihaknya sesuai dengan tahapan penanganan kasus dugaan tindak pidana.

“Kami minta tolong, beri keleluasaan ke penyidik, waktu ke penyidik, untuk melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian,” pinta Ahmad.

Ahmad juga berharap, semua pihak dapat menyampaikan kepada pihaknya jika ada hal-hal atau informasi yang dapat membantu penanganan kasus tersebut agar lebih mudah dan segera dituntaskan.

“Apabila ada info-info tambahan, untuk dapat menjadi materi dalam penanganan kasus ini, boleh disampaikan ke kami,” harap Ahmad.

Ahmad menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga nanti akan turut melibatkan DP3A Kota Bitung.

“Itu otomatis kita akan kunjungi. Kalau tidak salah, pihak korban juga ada pengacaranya,” pungkas Ahmad.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat.

Mengingat rekam jejak Tito yang pernah divonis bersalah dalam kasus kekerasan sebelumnya, publik mendesak agar proses hukum terhadap dugaan persekusi ini berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih berstatus anak di bawah umur.(rls)

Tags: Persekusi anak
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.helmi
Headline

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
F.hms
Pemkot Kota Kotamobagu

Hadiri Halal bi Halal di Desa Bilalang Satu, Weny Minta Jaga Kebersamaan dan Silaturahmi

11 April 2026
f.hms
Pemkot Kota Kotamobagu

Kakorbinmas Baharkam – Wali kota Kotamobagu Panen Raya Jagung

11 April 2026
Next Post
f.hms

Wagub Tinjau Operasional Perdana SPPG Bulotalangi Timur

Wamen Ossy Dermawan resmi lepas 609 Taruna/i STPN KKN Pertanahan

Lepas 619 Taruna/i STPN untuk KKN Pertanahan, Wamen Ossy Sampaikan 3 Pesan Pedoman Kerja Lapangan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

2 hari ago
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

1 hari ago
Ilust-ist

Fakta Kasus Persekusi Anak di Bitung, Terlapor RP Ternyata Pernah Terjerat Perkara Kriminal

2 bulan ago
f.ist

Di Forum Warek III PTKI, Sahmin Madina Suarakan Agenda Nasional 2028 di Gorontao

2 hari ago

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

1 hari ago
f.hms

Pelantikan Ketua TP PKK Bone, Ismet Mile Pertegas Peran Dasawisma Desa ‎

1 hari ago
f.ist

TI Gorontalo Siap Tempur di Kejurnas Cadet Junior Kaltim

1 hari ago
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

7 jam ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

4 bulan ago
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

17 jam ago

Terbaru

Ilustrasi Pangkalan LPG
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

by NN Indonesia
15 April 2026
0

Ilustrasi Pangkalan LPG NEWSNESIA.ID, Makassar, 15 April – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa informasi yang...

f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

15 April 2026
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

15 April 2026
f.hms

Pelantikan Ketua TP PKK Bone, Ismet Mile Pertegas Peran Dasawisma Desa ‎

14 April 2026
f.ist

TI Gorontalo Siap Tempur di Kejurnas Cadet Junior Kaltim

14 April 2026
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

14 April 2026

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

14 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.hms

Gusnar Ismail Optimis Gorontalo Mampu Survive di Tengah Badai Efisiensi

14 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.