
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Langkah strategis diambil pemerintah Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi Pemkot kota Kotamobagu mengimplementasikannya lewat Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai instrumen digital dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Untuk itu, lewat pemerintah desa kini mulai mempersiapkan pembuatan akun serta berbagai kebutuhan teknis lainnya sebagai bagian dari proses penerapan sistem.
Ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem digital.
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyatakan digitalisasi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Menurutnya dengan penerapan sistem digital tersebut, menjadi langkah penting dalam mengelola keuangan desa sekaligus untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap tahun ini implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa sudah bisa terealisasi,” ucap Wali kota Weny, Jumat 6 Maret 2026
Ia menambahkan penerapan transaksi non tunai melalui sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, namu juga menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemerintahan desa di Kota Kotamobagu.
Hal senada juga disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesra, Sahaya S. Mokoginta. Ia menyebut dengan adanya Sistem Keuangan Desa, seluruh proses pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaporan.
“Ini tentu akan mempermudah pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola keuangan yang lebih tertib dan akuntabel,” tandas Sahaya
“Ke depan kita tidak hanya fokus mengelola keuangan desa lewat sistem digital. Tetapi Pemda juga akan mendorong pengembangan desa digital yang lebih luas meliputi digitalisasi pelayanan administrasi desa, penguatan sistem informasi desa, transparansi data pemerintahan desa, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan efektif bagi masyarakat,” tukasnya. (rls)





















