
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 2 Maret 2025 – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo mengumumkan daftar bidang tanah kategori KW 4, 5, dan 6, atau dikenal sebagai sertipikat lama, yang hingga kini belum masuk dalam sistem aplikasi KKP. Langkah ini bagian dari program peningkatan kualitas data pertanahan tahun 2026.
Masyarakat yang memiliki, mengetahui, atau berkepentingan atas bidang tanah tersebut baik sebagai pemilik, ahli waris, penerima hibah, maupun pembeli diminta segera melakukan konfirmasi. Hal ini penting agar data pertanahan tetap akurat dan proses layanan tidak terhambat.
Konfirmasi dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Gorontalo atau menghubungi Bapak Arga Fondra Oksaping melalui nomor 081241921826. Masyarakat diharapkan membawa sertipikat asli beserta fotokopinya sebagai bukti kepemilikan atau hubungan hukum dengan bidang tanah.
Pengumuman ini berlaku selama 14 hari kalender sejak tanggal diterbitkan. Apabila tidak ada konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan, bidang tanah akan dicatat dalam Berita Acara sebagai belum dapat dipetakan. Kondisi ini berpotensi menghambat layanan pertanahan secara elektronik, termasuk peralihan hak, balik nama, hak tanggungan, dan pemeliharaan data.
Daftar lengkap bidang tanah yang dimaksud dapat diakses melalui tautan berikut: https://s.id/PengumumanK4_KotaGorontalo
Masyarakat diimbau untuk mengecek daftar tersebut dan segera mengambil tindakan sesuai kebutuhan.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung tertib administrasi dan peningkatan kualitas data pertanahan. Kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar layanan pertanahan dan menjaga keakuratan data di wilayah Kota Gorontalo.

























