
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 4 Maret 2026 – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo mengikuti kegiatan Mari Belajar Arsip (MaBAR) dengan tema sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh pegawai dari berbagai satuan kerja di lingkungan kantor pertanahan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai dalam pengelolaan arsip sesuai dengan peraturan terbaru. Dengan penerapan ketentuan kearsipan yang tepat, diharapkan tata kelola dokumen menjadi lebih tertib, sistematis, dan akuntabel, sehingga mendukung efektivitas kerja serta pelayanan publik yang transparan dan berkualitas.
Melalui kegiatan MaBAR, seluruh pegawai diharapkan mampu mengimplementasikan peraturan yang telah ditetapkan secara optimal. Dengan demikian, pengelolaan dokumen dan arsip pertanahan akan semakin rapi, terstruktur, dan sesuai standar yang berlaku, sehingga memudahkan akses dan pengawasan serta mendukung pengambilan keputusan yang tepat di lingkungan kerja.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi dan berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan arsip. Dengan pemahaman yang sama antarunit kerja, pengelolaan arsip dapat berjalan lebih harmonis dan profesional, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan integritas layanan pertanahan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas pegawai dan tata kelola arsip secara profesional, tertib, dan akuntabel. Penerapan peraturan kearsipan ini diharapkan dapat memperkuat sistem administrasi, memudahkan pengelolaan dokumen pertanahan, serta menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat.




















