
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 6 Agustus 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Isbat Wakaf Terpadu serta Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, bupati dan wali kota se-Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, serta seluruh jajaran instansi terkait di tingkat kabupaten dan kota. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama dalam mempercepat proses isbat wakaf dan pendaftaran tanah wakaf.
Dalam kegiatan ini, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tingkat provinsi serta Perjanjian Kerja Sama tingkat kabupaten dan kota. Kerja sama tersebut melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama sebagai upaya menyelaraskan data, melengkapi dokumen, serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala administrasi tanah wakaf.
Melalui sinergi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mendaftarkan tanah wakaf agar memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa. Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






















