
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 2 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Masjid Al Hijrah di Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, dan Masjid Al Adha V di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat.
Sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kejelasan status hukum dan administrasi atas tanah wakaf. Dengan terdaftarnya tanah wakaf secara resmi, aset tersebut memiliki bukti hak yang jelas sehingga dapat memberikan perlindungan hukum serta membantu mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus mendorong masyarakat, nazhir, dan pengelola rumah ibadah untuk tertib dalam administrasi pertanahan, termasuk segera mendaftarkan tanah yang telah diwakafkan. Sertipikasi tanah wakaf diharapkan dapat memastikan aset keagamaan tetap terlindungi dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf untuk kepentingan umat dan masyarakat.





















