
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 1 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kecamatan Kota Utara, bertempat di Kantor Camat Kota Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah, sehingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Kota Utara, para Lurah se-Kecamatan Kota Utara, perwakilan Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kota Gorontalo, serta para Takmirul Masjid. Dalam koordinasi tersebut, peserta membahas kondisi dan kebutuhan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, termasuk pentingnya kelengkapan dokumen serta kesesuaian data fisik dan yuridis sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah. Kolaborasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, pengurus masjid, dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat mempercepat identifikasi serta penyelesaian bidang-bidang tanah yang belum memiliki sertipikat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Sertipikat tidak hanya menjadi bukti kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya. Sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan diharapkan dapat mewujudkan percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kecamatan Kota Utara secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.






















