Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tangkap Habib Rizieq Syihab

by NN Indonesia
11 Desember 2020
in Headline, Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dr. Drs. Fadil Imran, M.Si.,(F.ISTIMEWA)

NEWSNESIA.ID, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dr. Drs. Fadil Imran, M.Si., menegaskan akan menangkap Habib Rizieq Syihab, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

“Habib Rizieq akan kita tangkap!,” tegas Irjen Pol. Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/20), dikutip dari Tribrata News Polri.

Irjen Pol Dr. Drs. Fadil Imran, M.Si., penyidik akan melakukan penangkapan terhadap 6 orang yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Salahsatu tersangka adalah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab.

“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/20).

Terhadap penetapan tersangka itu, Polda Metro juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Selain Rizieq Syihab, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November lalu.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq dan lima tersangka lainnya itu dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi, ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500’.

Sedangkan, Pasal 216 KUHP berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000″. (NN)

Tags: Habib Rizieq SyihabPelanggaran ProkesPolda Metro Jaya
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hm/nn
Headline

Bangun Sinergitas Melalui Tata Kelola Pemerintahan Wali Kota Weny – Kajari Tasjrifin Teken MoU

13 Mei 2026
Para santri menjalani Khatam Quran masal
Boalemo

Sebanyak 432 Santri TPA/TPQ di Boalemo Khatam Quran Masal

13 Mei 2026
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi ABPEDSI Kabupaten Boalemo.(f.dok.pimpinan)
Boalemo

Dari Sosialisasi ABPEDNAS Boalemo, Lahmuddin: Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Sinergi Kejaksaan RI

13 Mei 2026
Next Post
Wakil Ketua DPRd Gorut Roni Imran saat turun reses di Dapil I.

Reses di Dapil I, Roni Imran Serap Sejumlah Aspirasi

Plt Bupati Boalemo, Anas Jusuf meninjau lokasi jadi pusat pembelanjaan ole-ole khas bagi wisatawan ketika berkunjung ke Boalemo.(f.humas)

Geliat Ekonomi Boalemo Kian Tumbuh, Pemilik Wisata Pulo Cinta Hadirkan Pusat Pembelanjaan Ole-ole Khas Wisatawan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono saat memimpin upacara PTDH terhadap 2 anggota polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencederai nama baik institusi.

Polresta Gorontalo Kota Bersih-bersih Internal, Dua Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

2 hari ago

DPC Hanura Gorontalo Utara Matangkan Persiapan Musda DPD Partai Hanura Provinsi Gorontalo

1 hari ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dr. Drs. Fadil Imran, M.Si.,(F.ISTIMEWA)

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tangkap Habib Rizieq Syihab

5 tahun ago
Dinas PUPRPKP Boalemo menggelar penyusunan dokumen RISPAM tahun 2026-2028.(f.istimewa)

Antisipasi Krisis Air, Dinas PUPRPKP Boalemo Rancang Dokumen RISPAM 2026-2046

15 jam ago
f.hms

Gubernur Lemhanas Salut Kepemimpinan Gubernur Gusnar

2 hari ago

Era Baru IAIN Gorontalo

5 bulan ago
f.hms

Pemprov Gorontalo Mulai Terapkan SP2D Terintegrasi Kasda Online BSG

17 jam ago
Para santri menjalani Khatam Quran masal

Sebanyak 432 Santri TPA/TPQ di Boalemo Khatam Quran Masal

15 jam ago
f.ist

Saatnya BUMD Provinsi Gorontalo Bangkit!

2 bulan ago

Terbaru

f.hm/nn
Headline

Bangun Sinergitas Melalui Tata Kelola Pemerintahan Wali Kota Weny – Kajari Tasjrifin Teken MoU

by NN Indonesia
13 Mei 2026
0

f.hm/nn NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU - Audens dan klinik hukum mitigasi resiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah oleh kejaksaan...

Para santri menjalani Khatam Quran masal

Sebanyak 432 Santri TPA/TPQ di Boalemo Khatam Quran Masal

13 Mei 2026
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi ABPEDSI Kabupaten Boalemo.(f.dok.pimpinan)

Dari Sosialisasi ABPEDNAS Boalemo, Lahmuddin: Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Sinergi Kejaksaan RI

13 Mei 2026
Dinas PUPRPKP Boalemo menggelar penyusunan dokumen RISPAM tahun 2026-2028.(f.istimewa)

Antisipasi Krisis Air, Dinas PUPRPKP Boalemo Rancang Dokumen RISPAM 2026-2046

13 Mei 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo Mulai Terapkan SP2D Terintegrasi Kasda Online BSG

13 Mei 2026
f.hms

Gusnar Ismail Lepas JCH Kloter 30 Asal Gorontalo

13 Mei 2026

DPC Hanura Gorontalo Utara Matangkan Persiapan Musda DPD Partai Hanura Provinsi Gorontalo

12 Mei 2026
f.hms

Gubernur Lemhanas Salut Kepemimpinan Gubernur Gusnar

12 Mei 2026
graf-ist

GAS Berhasil Tumbuhkan Perekonomian Gorontalo

12 Mei 2026
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono saat memimpin upacara PTDH terhadap 2 anggota polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencederai nama baik institusi.

Polresta Gorontalo Kota Bersih-bersih Internal, Dua Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

12 Mei 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.