
NEWSNESIA.ID, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dr. Drs. Fadil Imran, M.Si., menegaskan akan menangkap Habib Rizieq Syihab, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Habib Rizieq akan kita tangkap!,” tegas Irjen Pol. Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/20), dikutip dari Tribrata News Polri.
Irjen Pol Dr. Drs. Fadil Imran, M.Si., penyidik akan melakukan penangkapan terhadap 6 orang yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Salahsatu tersangka adalah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab.
“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/20).
Terhadap penetapan tersangka itu, Polda Metro juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Selain Rizieq Syihab, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq dan lima tersangka lainnya itu dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP berbunyi, ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500’.
Sedangkan, Pasal 216 KUHP berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000″. (NN)