Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Lagi, Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Surat Palsu

by NN Indonesia
11 Januari 2021
in Nasional, Peristiwa
Reading Time: 2 mins read

NEWSNESIA.ID – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menangkap buronan Tindak Pidana Umum Atas Nama Asral Bin H. Muhamad Sholeh, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Ahad (10/1/2021)

Asral bin H. Muhamad Sholeh merupakan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dia bersama istrinya Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, buron dan telah menjadi terpidana dalam kasus pembuatan surat palsu. Istrinya berhasil ditangkap terlebih dahulu, pekan lalu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut an. Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral. Terpidana dapat ditemukan disebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam. Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang.

Terpidana saat ini diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini. Selanjutnya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali.

Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjunyak, dalam rilis yang diterima newsnesia.id.(MG-01/jian)

Tags: BuronanDitangkapTim Tabur Kejagung RI
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.
Gorontalo

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

8 Juni 2026
Barang bukti yang diamankan Polda Sulsel
Daerah

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi Ilegal, Pertamina Beri Apresiasi kepada Polda Sulsel

2 Juni 2026
Ilustrasi Pertamina
Daerah

BBM Diesel Nonsubsidi Lebih Murah, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga Juni 2026

2 Juni 2026
Next Post
Ryan Kono dilantiks sebagai Ketua Pengprov ISSi Provinsi Gorontalo.

Pimpin ISSI Gorontalo, Ryan Kono: Gorontalo Potensinya Besar

Petugas semoat menutup pintu masuk ke lokasi wisata Pantai Minanga, untuk memcegah penyebaran Covid-19.(f.istimewa)

Langgar Prokes, Petugas Bubarkan Wisatawan di Pantai Minanga

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Tersangka digiring menuju rumah tahanan-f.hm

Kejari Kotamobagu Tahan Eks Bendahara Pengeluaran KPU Boltim

2 hari ago

Lagi, Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Surat Palsu

5 tahun ago
ist

Musprov Kadin Gorontalo Ditunda

1 hari ago
Ketua HMI Cab. Gorontalo, Aris Setiawan. (dok. anq/nn)

Aris Setiawan Sebut Kesenjangan Ekonomi Jadi Tantangan Besar Pemilu 2024

4 tahun ago

Era Baru IAIN Gorontalo

6 bulan ago
Letkol Czi Purbo Awin Niarto S.Msi M.M bersama awak media.

Dandim Pohuwato yang Dikenal Ramah Itu Dimutasi, Ini Jabatan Barunya

4 tahun ago

28 Personil Polres Gorut Ikut Upacara Kenaikan Pangkat

3 tahun ago
f.hms

Gubernur Canangkan Folu Net Sink di Bone Bolango

8 bulan ago
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

3 hari ago
f.hms

Gorontalo Siap Sambut Ribuan Peserta PENAS

2 hari ago

Terbaru

f.hms
Ekonomi

Padi dengan Penerapan Teknologi Prebiotik di Boalemo Sukses

by NN Indonesia
10 Juni 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, meninjau langsung panen padi dengan penerapan teknologi...

f.hms

Ruas Jalan Asparaga Diperbaiki 

10 Juni 2026
ist

Musprov Kadin Gorontalo Ditunda

9 Juni 2026
Tersangka digiring menuju rumah tahanan-f.hm

Kejari Kotamobagu Tahan Eks Bendahara Pengeluaran KPU Boltim

8 Juni 2026
f.hms

Gorontalo Siap Sambut Ribuan Peserta PENAS

8 Juni 2026
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

8 Juni 2026
Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

6 Juni 2026
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.