NEWSNESIA.ID – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menangkap buronan Tindak Pidana Umum Atas Nama Asral Bin H. Muhamad Sholeh, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Ahad (10/1/2021)
Asral bin H. Muhamad Sholeh merupakan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dia bersama istrinya Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, buron dan telah menjadi terpidana dalam kasus pembuatan surat palsu. Istrinya berhasil ditangkap terlebih dahulu, pekan lalu.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.
Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut an. Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral. Terpidana dapat ditemukan disebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam. Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang.
Terpidana saat ini diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini. Selanjutnya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali.
Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjunyak, dalam rilis yang diterima newsnesia.id.(MG-01/jian)