
Oleh: Dr.H.Abdul Wahid, MA-
(Muballigh dan Akademisi Makassar)
Keberadaan Polri sebagaimana amanah konstitusi dapat diibaratkan seperti payung yang berusaha melindungi masyarakat dari teriknya matahari dan curah hujan. Artinya dalam menjalankan tugasnya Polri selalu memposisikan dirinya sebagai pengayom dan pelindung semua lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras dan lain sebagainya.
Demikian halnya dengan penanganan kasus dugaan pemerkosaan tiga orang anak yang terjadi di Kab. Luwu Timur Sulawesi Selatan pada 2019 yang lalu, dimana kasus ini kembali mencuat ke publik setelah diduga pihak Polres Luwu Timur menghentikan proses pengusutan kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, jajaran Polres Luwu Timur sangat serius dalam menangani kasus tersebut, hanya saja kenapa penanganan kasus ini dihentikan karena setelah jajaran Polres Luwu Timur didampingi dengan pihak KPAI setempat melakukan pendalaman dari laporan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur itu, sampai kemudian dilakukan visum oleh dokter forensik Polda Sulsel, namun hasilnya nihil artinya apa yang dituduhkan bahwa anak tersebut telah diperkosa itu tidak terbukti. Dari sinilah kemudian jajaran Polres Luwu Timur tidak melanjutkan untuk memproses kasus ini.
Sekarang kasus ini kembali ramai diperbincangkan oleh publik terutama di media sosial, ada kesan seakan-akan pihak Kepolisian tidak serius dalam menangani kasus tersebut, hingga keluar desakan dari sejumlah kalangan agar Polres Luwu Timur membuka kembali proses hukum dari kasus yang terjadi pada tahun 2019 yang lalu.
Terlepas dari adanya kasus ini yang perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak boleh dijalankan karena berdasarkan desakan, tapi harus di kedepankan objektifitas dan profesionalitas, hal yang demikian inilah selama ini yang dipegang oleh pihak Kepolisian dalam penanganan sebuah kasus.
Karena itu kerja-kerja profesional, responsif dari jajaran Polri dalam menangani sebuah kasus pastilah senantiasa berdasarkan pada patron hukum yang berlaku di republik ini, termasuk dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana di Kab. Luwu Timur pada tahun 2019 yang lalu.
Keberadaan dan kevalidan suatu alat bukti yang ditemukan di lapangan akan menjadi dasar pihak Kepolisian dalam melanjutkan atau menghentikan proses hukum dari suatu kasus.
Untuk itu, sebagai masyarakat yang beragama sejatinya kita harus mengedepankan sikap bijak serta prasangka positif kepada pihak Kepolisian khususnya dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan di Kab. Luwu Timur yang kini kembali menjadi perbincangan publik.
Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian, jika memang ada ditemukan alat bukti baru, maka bisa saja kasus tersebut prosesnya dibuka kembali. Untuk itu kita sebagai masyarakat tidak perlu terpancing dengan isu-isu yang belum tentu benar yang justru bukan menyelesaikan masalah tapi malah sebaliknya menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan menjadikannya sebagai sarana untuk berbagi informasi yang positif sehingga bisa menginspirasi orang lain, hal yang demikian ini justru jauh lebih baik dibandingkan kita turut mengomentari hal-hal yang kita belum tentu tau duduk permasalahannya.
Konteks ini sejalan dengan petunjuk al-Qur’an, “Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang engkau tidak ketahui dasarnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan diminta pertangungjawaban di sisi Allah SWT. (QS. al-Isra’ ayat 36).
Akhirnya, mari kita support Polri dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif, namun pada saat yang sama kita turut aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungan kita masing-masing sesuai dengan kapasitas dan tupoksi kita, sehingga suasana daerah kita tetap kondusif.(*)




















