NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Merespon usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah penempatan Pohuwato agar segera berstatus KTP Pohuwato, Ketua Korpri Pohuwato, Usman H. Bay angkat suara.
Menurutnya, tidak ada regulasi khusus yang mengatur tentang itu. Namun demikian, dirinya mengatakan bahwa, dirinya mendukung usulan tersebut.
Alasannya bukan karena sekedar dalam rangka menaikkan tingkat elektoral jumlah pemilih, melaikan benar-benar menunjukkan komitmen ingin membangun daerah.
“Sebagai ketua Korpri, tentu saya berharap semua ASN yang ada di Pohuwato yang belum ber KTP Pohuwato, agar segera memperbaiki data kependudukan menjadi masyarakat Kabupaten Pohuwato dengan mengurus KTP atau mengkonversi KTP yang masih diluar daerah menjadi KTP Pohuwato,” ujar Usman.
“Untuk aturan khusus saya pikir tidak ada namun, saya mendukung ASN Pohuwato harus ber-KTP Pohuwato untuk kepentingan dalam rangka membangun Pohuwato, bukan sekedar dijadikan komoditas politik,” timpanya.
Terakhir saat ditanya terkait pemberian sanksi kepada ASN yang enggan mengkonversi KTP yang masih diluar daerah menjadi KTP Pohuwato, Usman mengatakan bahwa tidak ada sanksi untuk itu.
“Sanksi tidak ada. Ini cuma himbauan karena, sudah cukup banyak sanksi yang diterima oleh ASN Pohuwato. ASN Pohuwato ini sudah banyak menderita, kami juga punya banyak syarat karena pencairan TKD itu tidak serta merta langsung di dapat. Tanpa ditunda juga banyak tahapan yang harus di penuhi untuk pencairan TDK,” tutupnya.(mus/NN)