
POHUWATO-NN– Perseroan Terbatas Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) saat ini sudah mulai melakukan pembangunan gerai di Kabupaten Pohuwato. Namun demikian, pembangunan ritel Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat itu di duga belum mengantongi izin.
Informasi tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau. Ia mengatakan, saat ini ijin pembangunan gerai ritel raksasa tersebut hanya untuk Kecamatan Marisa dan Kecamatan Duhiadaa.
“Belum ada ijin. Yang ada ijin itu baru Kecamatan Marisa dan Kecamatan Duhiadaa. Cuma mereka akan memasukan permohonan tapi sampai sekarang belum ada,” ungkap Iskandar Datau kepada awak media ini via telepon selular, Sabtu (21/10/2023).
Lebih lanjut, kata Iskandar, pihak Pemda Pohuwato menginginkan pihak perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Pohuwato dapat menaati syarat administrasi dan menghindari perilaku-perilaku nakal seperti yang saat ini dilakukan oleh Alfamart.
“Jadi sebenarnya maunya kita (pemda) tidak ada yang begitu, tapi saat ini mereka sudah mulai nakal-nakal lagi, padahal sebelumnya mereka tidak begitu. Bupati telah memberi peringatan kepada pihak Alfamart agar tidak ugal-ugalan seperti apa yang dilakukan oleh Indomaret saat awal masuknya di Pohuwato,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Perindagkop), Ibrahim Kiraman mengatakan bahwa, jika pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan penertiban jika pihak Alfamart masih tetap melakukan pekerjaan.
“Kita lihat sampai hari senin, kalau memang tidak ada ijinnya dan mereka masih melakukan pekerjaan, maka akan kita tertibkan bersama Satpol PP,” ujar tegas Kiraman.
























