NEWSNESIA.ID – Kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat terus diseriusi Bareskrim Polri. Tiga tersangka telah ditetapkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, masing-masing HRS alias Rizieq, AT selaku Direktur Utama RS.Ummi dan menantu HRS berinisial HA.
“(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021) dikutip dari Tribrata Polri.
Menurut Brigjen Pol. Andi Rian, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada, Jumat (8/1) pekan lalu.
Kasus ini bermula saat HRS menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam. Kemudian HRS yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta HRS untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.
Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab HRS.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan HRS, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.
Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
“Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (nas)