
NEWSNESIA.ID – Bawaslu Kota Gorontalo menyebut ada sedikitnya 11 perkara dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dari 11 perkara tersebut, 10 merupakan hasil laporan ataupun aduan dari masyarakat. Sedangkan 1 merupakan temuan dari Bawaslu Kota Gorontalo.
Adapun dari 11 perkara dugaan pelanggaran pemilu bermacam-macam, mulai dari perusakan APK, penghilangan hak pilih yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS di Kelurahan Pulubala, penghadangan saat kampanye politik salah satu caleg DPRD Provinsi hingga dugaan money politic (Politik uang).
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib mengatakan, beragam pelanggaran itu dua diantaranya telah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dan ada beberapa perkara yang telah dihentikan oleh Sentra Gakkumdu.
“Dari hasil kajian, analisis hukum dan pemeriksaan oleh sentra Gakkumdu ada beberapa laporan yang dihentikan, termasuk 1 temuan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” ujar Ketua Sukrin Saleh Taib saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
Meskipun begitu, dari 11 perkara ini, ada yang dihentikan dan ada pula yang dihentikan dengan catatan. Yakni menjadi bahan penelusuran oleh Bawaslu.
“Dihentikan itu artinya tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur formil dan materil. Tapi ada perkara yang dilaporkan dan dihentikan tapi itu menjadi informasi awal oleh Bawaslu, ” ujarnya.
Dirinya menyebut, ada beberapa kasus yang menjadi catatan Bawaslu karena memenuhi unsur materil tapi tidak memenuhi syarat formil.
“Laporan materilnya ada tapi waktunya sudah lewat. Di peraturan Bawaslu itu diatur, hanya 7 hari sejak diketahui peristiwa itu. Jika lewat berarti unsur formilnya tidak terpenuhi. Namun ini jadi catatan Bawaslu untuk dilakukan penelusuran apa jadi temuan atau dihentikan. Jika jadi temuan maka prosesnya ke Gakkumdu, ” tandasnya.(JM/NN)