Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Hormati Putusan MA Terkait Bandara, Pemprov Gorontalo Butuh Waktu Jalankan Putusan Tersebut

by NN Indonesia
7 Maret 2024
in Daerah, Gorontalo, Headline
Reading Time: 2 mins read
Penjagub Gorontalo Ismail Pakaya-f.hms

GORONTALO-NN– Pemerintah Provinsi Gorontalo butuh waktu untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembayaran ganti rugi lahan bandar udara (Bandara) DJalaluddin Tantu.

Kepala Biro Hukum Moh. Trizal Entengo, Kamis (7/3/2024) menjelaskan, pada prinsipnya Pemprov menghormati putusan MA dan siap menjalankannya, namun butuh waktu dan kehati hatian melakukan pembayaran agar tidak menyelesaikan masalah dengan masalah baru.

“Kemarin Pak Gubernur sudah menyampaikan kita berkomitmen untuk melaksanakan isi putusan, kalau memang membayar klta harus bayar. Perlu saya jelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung itu dalam salah satu amar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat berdasarkan perhitungan Tim Pembebasan Tanah,” jelas Trizal.

Putusan MA tersebut memperbaiki amar putusan PN dan putusan banding PT dari yang sebelumnya perintah kepada Pemprov dan bandara untuk menyerahkan obyek sengketa kepada pengugat, menjadi mengganti kerugian. Keputusan itu memastikan operasional bandara dalam melayani penerbangan dari dan ke Gorontalo tidak akan terganggu.

Lebih lanjut katanya, ada banyak hal yang memerlukan penjelasan dan penegasan dalam melaksanakan isi putusan MA tersebut. Soal pembentukan Tim Pembebasan Lahan, apakah menggunakan panitia pembebasan yg lama (tahun 2010, saat pembebasan lahan sebelumnya) atau dibentuk baru.

Jika membentuk panitia baru, instansi yang nanti membentuknya siapa, berhubung ada dua instansi yang menjadi tergugat. Pelaksanaannya pun harus mengacu pada UU No 1 Tahun 2012 dan PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Regulasi yang mengatur mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan.

Apalagi proses pembayaran ganti kerugian tersebut harus dilakukan oleh dua belah pihak yakni pemprov dan bandara, sehingga tidak bisa hanya pemprov sendiri yang menjalankan prosesnya. Itu semua diperlukan untuk menentukan berapa nilai tanah yang harus dibayar dan nanti penganggarannya pada APBN atau APBD.

“Kami belum memperoleh penjelasan dan penegasan dari PN saat kami menghadap Ketua PN Limboto atau pada saat Aanmaning lalu. Oleh karenanya kami masih membutuhkan pendapat atau penjelasan dari instansi yang berwenang”.

“Hal-hal ini yang kami perlukan, agar pemprov tidak terjerat pada persoalan hukum baru lagi. Seandainya pada putusan dijelaskan bahwa ada nilai yang harus dibayar maka bisa jadi kita tinggal menganggarkan, berapa jadi tanggungan Pemprov, berapa tanggungan bandara. Persoalannya, dalam pembebasan lahan kita tidak bisa serta merta menentukan nilainya dan melakukan pembayaran,” bebernya.

Dalam proses Aanmaning di PN Limboto yang lalu, pihak penggugat meminta agar tanah sengketa seluas 7448 meter persegi itu dihargai Rp4 juta per meternya. Permintaan itu tidak bisa serta merta dipenuhi karena ada aturan yang harus dipatuhi.

Diakhir penyampaiannya, Trizal menegaskan bahwa sengketa lahan bandara menjadi prioritas dan perhatian serius Pemprov Gorontalo. Pemprov menghormati Putusan MA dan berharap pihak penggugat untuk memaklumi langkah yang diambil pemerintah.

Perlu diketahui, sengketa lahan di kawasan Bandara DJalaludin itu awalnya sudah dilakukan pembebasan pada tahun 2010 dengan total luas lahan sebesar 82.510 meter. Waktu itu pemprov merogoh kocek sekitar Rp1,5 miliar atau dirata-rata Rp18.000 per meternya. Belakang ada pihak yang melakukan gugatan dan menang hingga ke MA.(NN)

Tags: Bandara GorontaloPenjagub Ismail PakayaPutusan MA
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Pemprov Gorontalo-Parimo Gagas Kerja Sama

28 April 2026
f.nn
Gorontalo

Gubernur GI Hadiri Ramah Tamah IKA Smansa Gorontalo, Polemik Berakhir!

28 April 2026
f.hms
Headline

MBG di Gorontalo Belum Merata, Pemprov Dorong Hadirnya Investor

26 April 2026
Next Post
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte.

Matran Pastikan Dana Hibah Pilkada 2024 Gorontalo Utara Aman

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar saat memberikan sambutan pada sosialisasi UU No. 12 Tahun 2022 terkait ke wenangan dan tugas LPSK dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Sosialisasi UU No 12 Tahun 2022, LPSK Harap Seluruh Pihak Bersinergi Tangani Kasus TPKS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Kepala Biro Hukum Moh. Trizal Entengo-f.hms

Hormati Putusan MA Terkait Bandara, Pemprov Gorontalo Butuh Waktu Jalankan Putusan Tersebut

2 tahun ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago
f.nn

Gubernur GI Hadiri Ramah Tamah IKA Smansa Gorontalo, Polemik Berakhir!

3 jam ago
Yason Agapa, Mahasiswa Universitas Jayapura penemu Kompor berbahan bakar oli bekas. (dok. Kompas.com)

Jenius! Pemuda Papua Ini Ciptakan Kompor Berbahan Bakar Oli Bekas

5 tahun ago
Adhyaksa Daudlt-(f.istimewa)

Mengenal Adhyaksa Dault, Pernah Pimpin Pramuka se Indonesia

3 tahun ago
f.helmi/nn

Penegasan Tasjrifin Pasca Dilantik Sebagai Kajari Kotamobagu

2 hari ago
Pemkab Boalemo memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1.447 Hijriah di Masjid Agung Baiturahmah.(f.dok)

Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Berlangsung Khidmat

3 bulan ago
Penyerahan surat pemberitahuan aksi

Demo Tuntut Solusi IPR, Alarm Bakal Turun dengan Ribuan Massa Aksi

3 hari ago
Launching 6 bidang SPM di wilayah kerja Puskesmas Pangi Kecamatan Dulupi.(f.dok.pimpinan)

Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Wilayah Puskesmas Pangi Dilaunching

4 bulan ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meninjau langsung ketersediaan sembako di Gorontalo.(f.hms)

Ketersediaan Sembako di Gorontalo Aman Hingga Lebaran

2 bulan ago

Terbaru

f.hms
Headline

Pemprov Gorontalo-Parimo Gagas Kerja Sama

by NN Indonesia
28 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, menggagas kerja...

f.nn

Gubernur GI Hadiri Ramah Tamah IKA Smansa Gorontalo, Polemik Berakhir!

28 April 2026
Bupati Saipul Mbuinga saat Pimpin upacara peringatan hari otonomi daerah

Peringatan Hari Otda ke-30, ini Pesan Bupati Saipul Mbuinga

27 April 2026
f.hms

MBG di Gorontalo Belum Merata, Pemprov Dorong Hadirnya Investor

26 April 2026
f.hms

Gusnar Ismail Puji Kepemimpinan Thariq-Nur

26 April 2026
f.hms

HUT Gorut ke 19, Gusnar Dorong Terwujudnya Program Hiulirisasi Ayam Terintegrasi

26 April 2026
f.hms

Topang Pengamanan IKN, Gubernur Gusnar Ismail Usulkan Pangkalan Udara di Gorontalo Utara

26 April 2026
f.helmi/nn

Penegasan Tasjrifin Pasca Dilantik Sebagai Kajari Kotamobagu

26 April 2026
Arahan Wabup Iwan Adam saat Rapat Evaluasi Program Tingkat Kabupaten Pohuwato

Tegas Wabup Iwan Adam Soal Pelayanan Publik: Kecamatan Harus Jadi Ujung Tombak

26 April 2026
Wabup Iwan Adam pimpin rapat evaluasi program tingkat kabupaten

Pimpin Rapat Evaluasi Program, Wabup Iwan Tekankan Percepatan Kinerja dan Pelaporan

26 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.