
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Sosok kakek yang sejatinya menjadi pelindung untuk cucu-cucunya, rupanya tidak berlaku untuk pria paru baya asal Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Dirinya diduga tega mencabuli cucu tirinya yang masih berumur 14 tahun.
Pria yang diketahui bernama RY alias Tini (58) itu melakukan perbuatan bejatnya pada tanggal 11 Juli 2022 di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban hanya berdua saja di dalam rumah. Karena hanya berdua, maka timbulah niat jahat dari pelaku.
Meski berupaya melakukan perlawanan, namun usaha korban sia-sia karena pelaku memiliki tenaga yang lebih kuat dari korban, sampai akhirnya RY alias Tini berhasil penyetubuhi korban.
Kapolres Gorontalo Kota, Akbp Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si, melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Kasat mengungkapkan, perbuatan RY alias Tini terungkap saat korban melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya.
“Jadi RY Alias Tini mengancam korban dan memegang bahu korban. Saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun kerena pelaku memiliki tenaga lebih dari korban, akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban,” tutur Iptu Nauval, Sabtu (16/07/2022)
“Setelah kejadian, korban memberitahukan pada ibunya.Tak terima perlakuan RY alias Tini terhadap bunga ,ibu korban yang merupakan anak tiri dari pelaku membuat laporan di Polres Gorontalo kota,” ungkapnya menambahkan.
Saat ini pelaku resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Gorontalo Kota. RY alias Tini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(NN)





















