
NEWSNESIA.ID – Pasca audiens bersama DPRD Provinsi Gorontalo, Organisasi Profesi Kesehatan se-Gorontalo membeberkan 12 alasan mengapa Undang-undang Kesehatan Ombibuslaw mesti ditolak, berikut ulasannya;
1. Penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw cacat prosedural karena dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat dan organisasi profesi.
2. RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral tinggi.
3. RUU Kesehatan Omnibuslaw mengabaikan hak rakyat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
4. RUU Kesehatan Omnibuslaw hanya berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak rakyat, hak-hak tenaga medis/kesehatan serta perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
5. RUU Kesehatan Omnibuslaw mempermudah kehadiran tenaga medis/kesehatan asing yang sejatinya justru mengancam keselamatan pasien.
6. Pendidikan kedokteran hanya untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan masifnya investasi.
7. RUU Kesehatan Omnibuslaw dapat mencederai demokrasi karena sentralisme kewenangan hanya ke kementrian kesehatan tanpa pelibatan masyarakat dan organisasi profesi.
8. Sarat kriminalisasi ke tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga 3 kali lipat.
9. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran dan tenaga kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab hanya ke Menteri (tidak ke presiden lagi).
10. Kekurangan tenaga kesehatan dan maldistribusi bukanlah kesalahan organisasi profesi melainkan kesalahan pemerintah.
11. RUU Kesehatan Omnibuslaw hanya mempermudah masuknya tenaga medis/kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian dan kualifikasi yang jelas.
12. RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam tatanan kesehatan serta makin mengkebiri peran organisasi profesi yang selalu hadir untuk rakyat.
Itulah 12 alasan mengapa RUU Kesehatan Omnibuslaw Harus Ditolak.




















