NEWSNESIA.ID, JAKARTA – Hasil pemilihan bupati di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal beproses panjang. Pasalnya, bupati terpilih pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, Orient Patriot Riwu Kore, ternyata masih berstatus Warna Negara Asing (WNA), sebagaimana temuan Bawaslu.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai KPU telah lalai dan abai dalam proses verifikasi paslon sampai penetapan calon terpilih.
“Kita minta kepada KPU agar dilakukan intropeksi dan kajian mendalam terhadap adanya dugaan yang disampaikan itu. Kalau memang itu benar, ini merupakan sebuah kelalaian yang dilakukan oleh KPU,” kata Guspardi dalam siaran persnya, Rabu (3/2/2021), dikutip dari website resmi DPR RI.
Guspardi mempertanyakan, kenapa ada WNA dan memiliki KTP Indonesia bisa lolos menjadi calon kepala daerah. Sedangkan negara Indonesis tidak menganut sistem UU bipatride atau kewarganegaraan ganda/dwi kewarganeraan.
“Konsekuensi lanjutannya adalah pengesahan dan pelantikannya sebagai bupati batal demi hukum,” tegas Guspardi.
Aleg dari Dapil Sumatera Barat II ini, telah terjadi pelanggaran administrasi negara yang sangat serius. Semestinya bisa gugur sejak awal pencalonan bakal calon bupati jika KPU dapat mendeteksi dari awal. Jadi KPU dalam hal ini telah melakukan kelalaian yang amat disayangkan.
Ia menambahkan, apalagi calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan Bupati Sabu Raijua ini hanya 3 pasang, tidak sama dengan pemilihan anggota legislatif yang bisa mencapai 8 sampai 10 orang per dapilnya. Jadi cukup waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi dengan lebih teliti.
“Masalah ini harus diusut hingga tuntas. Apakah dokumen-dokumen yang disampaikan kepada KPU itu asli atau palsu. Asli saja akan bermasalah karena Orient adalah WNA, apalagi palsu. Diduga dia (Orient) telah menyembunyikan atau tidak menyampaikan dengan sebenarnya tentang dokumen pribadinya. Bukan main-main ini memalukan dan memilukan. Harus ditindak lanjuti proses hukumnya itu,” ujar politisi PAN itu.
Menurut Guspardi, ini adalah kasus baru yang terjadi di Indonesia dalam urusan Pilkada. Apalagi KPUD sudah menetapkan pasangan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly sebagai pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabua Raijua, NTT. Pasangan ini berhasil mendapatkan sebanyak 48.3 persen.
Dengan terkuaknya kasus ini, kata Guspardi, dimana Orient Patriot Riwu Kore telah dikonfirmasi oleh kedutaan AS di Jakarta, yang bersangkutan benar berkewargeraan AS. Hal ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemerintahan di negeri ini dan menjadi warning kepada pemerintah tentang adanya ketidakberesan, sekaligus menunjukkan sistem data kependudukan kita masih banyak problem yang harus diatasi.(nas)