
NEWSNESIA.ID, SUMSEL – Malang nian nasib yang menimpa IN (20). Perempuan muda ini tengah berbadan dua setelah diduga dihamili oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial IS (39).
Berdasarkan pengakuan IN melalui kuasa hukumnya, oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu melakukan aksinya dengan mengancam bahwa suami IN, seorang tahanan kasus narkoba berinisial FP (59), akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan jika IN tidak mau melayaninya.
FP merupakan narapidana di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir. FP juga telah mengetahui tentang peristiwa yang menimpa istrinya setelah diberitahukan kerabatnya dan melaporkannya ke Bid Propam Polda Sumsel.
“Iya. (Bripka IS) bukan lagi diperiksa, tapi akan disidang karena pelaporannya itu sudah lama. Sidangnya akan digelar Polda Sumsel besok (Senin 13/12/2021),” kata Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, dilansir dari detik.com.
Sebelumnya kuasa hukum IN, Feodor Novikov Denny dan M Zully AP menyebut, oknum polisi Bripka IS dilaporkan ke Propam Polda Sumsel atas tuduhan perzinaan dan pelecehan seksual terhadap IN.
Perkenalan mereka berdua bermula saat saat istri Bripka IS menggadaikan surat tanah kepada IN. Setelah itu terjalin komunikasi antar mereka berdua. Kemudian suatu hari, Bripka IS mengajak IN bersama tiga orang temannya untuk jalan-jalan ke Palembang. Karena alasan sudah malam, Bripka IS kemudian memesan dua kamar hotel di Jakabaring.
Dua kamar itu masing-masing digunakan tiga teman IN, kemudian kamar yang satu lagi dipakai oleh IS dan IN.
“Kata istri FP, dia diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya, kalau IN tidak mau melayani IS, suaminya, FP, akan dipindahkan tahanannya ke Nusakambangan,” ujar Feodor.
“Di situlah itu terjadi,” sambung dia.
Akibat perbuatan IS, diketahui IN kini telah hamil 2 bulan.
“Sekarang usia kandungannya sudah memasuki 2 bulan,” kata Feodor.
Rencananya, sidang etik untuk Bripka IS akan digelar di Polda Sumsel, besok, Senin (13/12/2021).(Anki)