
KlikSulteng.id– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo berhasil menangkap sindikat internasional diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini disampaikan Kepala BNNP Gorontalo, Kombes Suparwoto saat menggelar jumpa pers, Rabu (4/3/2020).
Suparwoto mengatakan, Selasa 28 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 Wita, di Pelabuhan Feri Gorontalo, BNNP menangkap tersangka inisial I.
Esoknya Rabu 29 Januari 2020, petugas melakukan pengembangan di Kota Luwuk. Dua tersangka ditangkap masing-masing berinisial E dan F. Tak cukup sampai disitu, sabtu 15 Februari 2020 BNNP Gorontalo kembali menangkap tersangka inisial KY di Kota Luwuk.
Dan terakhir, 20 Februari 2020 BNNP Gorontalo melakukan pengembangan di Kota Palu dan menangkap inisial B.
“Diduga kuat barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan diedar di Provinsi Gorontalo,” ungkap Suparwoto.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni jenis sabu seberat 210 gram, uang ringgit Malaysia senilai hampir Rp. 50 juta, handphone, buku tabungan, kartu ATM, tiket Pesawat, dan alat hisap sabu.
Suparwoto mengungkapkan, tersangka berjumlah 9 orang. Namun yang baru ditangkap 5 orang. Disinyalir, mereka merupakan pengedar bukan produsen, juga sindikat jaringan internasional menggunakan jalur laut dan lintas kendaraan Sulawesi.
Suparwoto juga mengatakan, kelima tersangka merupakan warga negara Indonesia. Namun barang yang dijual, itu berasal dari luar negeri. (Rinto)