
Oleh : Zahrah
Satu pekan terakhir dunia kampus di Gorontalo dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu rektor kampus Islam di Gorontalo. Sebagaimana yang dikutip dalam media detiknews.com 26 April 2024 bahwa 12 mahasiswi- Dosen- Staf polisikan rektor UNU Gorontalo soal pelecehan seksual. Di saat yang hampir bersamaan terungkap kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum dosen fakultas hukum Universitas Negeri Gorontalo. Fakta dua kasus ini menambah deretan jumlah kasus pelecehan maupun kekerasan seksual yang terjadi di dunia kampus secara nasional.
Fenomena pelecehan dan kekerasan seksual sejatinya seperti fenomena gunung es, yang terus jumlahnya meningkat, dan jumlah riilnya lebih besar dari pada data yang ada. Padahal disisi yang lain data menunjukkan 100% perguruan tinggi telah membentuk Satgas PPKS sebagai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Fakta ini memantik kita untuk mampu mengurai dimana sejatinya akar masalahnya dan bagaimana mekanisme efektif untuk bisa menyelesaikannya?
Pelecehan Seksual/Kekerasan Seksual Butuh Solusi Paradigmatik
Diakui atau tidak fakta terjadinya pelecehan seksual maupun kekerasan seksual -meminjam istilah bang Napi- sebenarnya bukan terjadi hanya karena ada niat, tetapi ada kesempatan. Niat saja tak cukup selama kesempatannya tertutup rapat, dan sebaliknya ketika tidak ada niat namun kesempatan itu terbuka maka perilaku amoral tersebut akan bisa direalisasikan. Apalagi jika niat dan kesempatan itu bertemu pada satu titik maka tentu akan menjadi jalan tanpa hambatan untuk melakukannya. Pertanyaanya adalah bagaimana kesempatan itu bisa muncul? bahkan terbuka lebar? Bagaimana niat itu bisa muncul? bahkan terbuka lebar? Dua hal itu perlu kita kaji lebih detail sehingga harapannya penyikapannya bisa menyentuh akar, tidak hanya sebatas regulasi tanpa ruh total pencegahan dan penyelesaian.
Jika kita mengkaji, niat adalah hal yang paling dasar dalam setiap perbuatan, dia dipengaruhi oleh pemahaman seseorang tentang kehidupan, bagaimana dia melihat dan menilai sesuatu itu benar atau salah?. Untuk kasus ini termasuk di dalamnya adalah bagaimana seseorang menilai dan mendudukan siapa laki-laki dan perempuan? Kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh bagaimana seseorang melihat kehidupan. Sebagai contoh, katakanlah jika seseorang laki-laki menilai bahwa hidup ini adalah dalam hal untuk mendapatkan kenikmatan fisik semata maka dia akan melihat cara memuaskannya adalah dengan siapa saja wanita. Seiring dengan itu ketika dalam pemahamannya itu adalah benar. maka tentu akan muncul pada dirinya setiap melihat wanita niatan untuk memuaskan fisiknya tanpa perlu memilah dan memilih siapa mereka. Begitu juga masalah kesempatan, hal ini akan dengan sendirinya terbuka lebar jika cara pandang hidup ini adalah dengan cara pandang kebebasan. Liberalism atau paham kebebasan, telah mengantarkan pada kesimpulan bahwa semua berhak berbuat sesuai dengan apa yang dia sukai, bahkan tanpa batasan. Disadari atau tidak paham ini telah mengantarkan kesempatan yang terbuka besar bagi setiap orang yang punya niat untuk melakukan apa yang ada pada benaknya. Pun demikian paham liberalism telah menjadikan korban berbuat sesukanya yang memantik niatan pada pelakunya. Dua hal yang saling terkait tidak bisa dipisahkan.
Oleh karena itu menyelesaikan masalah pelecehan maupun kekerasan seksual tak cukup dengan regulasi parsial, namun butuh solusi yang mendasar.
Paradigma Islam menutup angka pelecehan seksual
Islam sejak awalnya telah menetapkan bahwa hidup manusia adalah dalam rangka untuk beribadah sebagaimana dalam surah Az Zariyat ayat 56. Pemahaman dasar ini bagi seorang muslim menjadi pijakan untuk menentukan bagi dirinya tentang cara pandang dia terhadap kehidupan. Yakni bahwa benar adalah apa yang diperintahkan Allah swt, dan salah adalah apa yang dilarang oleh Allah Swt karena sejatinya hidup manusia adalah dalam rangka untuk beribadah, taat terhadap Rabbnya, bukan budak bagi hawa nafsunya.
Islam juga telah menetapkan sejak awalnya bahwa diciptakan laki-laki dan perempuan adalah dalam rangka untuk berkerja sama atau saling tolong menolong dalam kebaikan sebagaimana dalam surah al Hujurat ayat 13 dan di dalam surah Al maidah ayat 2. Adapun dalam konteks pemenuhan kebutuhan seksual Islam menerangkan dalam surah Arruum ayat 21yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Islam sebagai agama yang sempurna juga telah menjelaskan dengan lengkap sanksi yang akan diberikan bagi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan pelanggaran terhadap konsep dasar terkait hubungan laki-laki dan perempuan diatas. Sebut saja hukum jilid maupun hukum rajam. Tentu paradigma utuh yang ada dalam Islam ini telah cukup untuk menjadi palang pintu menutup jumlah kasus pelecehan maupun kekerasan seksual, baik secara preventif maupun kuratif, baik secara niat maupun kesempatan.
Dengan ini sudah menjadi muhasabah bagi semua, bahwa menyelesaikan kasus pelecehan maupun kekerasan seksual butuh penerapan solusi yang paradigmatik bukan tambal sulam. (*)




















