Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Opini

Darurat Pelecehan Seksual, Butuh Solusi Paradigmatik

by NN Indonesia
14 Mei 2024
in Opini
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi-ist

Oleh : Zahrah

Satu pekan terakhir dunia kampus di Gorontalo dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual  yang dilakukan oleh salah satu rektor kampus Islam di Gorontalo.  Sebagaimana yang dikutip dalam media detiknews.com 26 April 2024 bahwa 12 mahasiswi- Dosen- Staf polisikan rektor UNU Gorontalo soal pelecehan seksual.  Di saat yang hampir bersamaan terungkap kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual  yang dilakukan seorang oknum dosen fakultas hukum Universitas Negeri Gorontalo.  Fakta dua kasus ini menambah deretan jumlah kasus pelecehan maupun kekerasan seksual yang terjadi  di dunia kampus secara nasional.

Fenomena pelecehan dan kekerasan seksual sejatinya seperti fenomena gunung es, yang terus jumlahnya meningkat, dan jumlah riilnya lebih besar dari pada data yang ada. Padahal disisi yang lain data menunjukkan 100% perguruan tinggi telah membentuk Satgas PPKS sebagai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.  Fakta ini memantik kita untuk mampu mengurai dimana sejatinya akar masalahnya dan bagaimana mekanisme efektif untuk bisa menyelesaikannya?

Pelecehan Seksual/Kekerasan Seksual Butuh Solusi Paradigmatik

Diakui atau tidak fakta terjadinya pelecehan seksual maupun kekerasan seksual -meminjam istilah bang Napi- sebenarnya bukan terjadi hanya karena ada niat, tetapi ada kesempatan.  Niat saja tak cukup selama kesempatannya tertutup rapat, dan sebaliknya ketika tidak ada niat namun kesempatan itu terbuka maka perilaku amoral tersebut akan bisa direalisasikan. Apalagi jika niat dan kesempatan itu bertemu pada satu titik maka tentu akan menjadi jalan tanpa hambatan untuk melakukannya.  Pertanyaanya adalah bagaimana kesempatan itu bisa muncul?  bahkan terbuka lebar? Bagaimana niat itu bisa muncul? bahkan terbuka lebar? Dua hal itu perlu kita kaji lebih detail sehingga harapannya penyikapannya bisa menyentuh akar, tidak hanya sebatas regulasi tanpa ruh total pencegahan dan penyelesaian.

Jika kita mengkaji,  niat adalah hal yang paling dasar dalam setiap perbuatan, dia dipengaruhi oleh pemahaman seseorang tentang kehidupan, bagaimana dia melihat dan menilai sesuatu itu benar atau salah?.  Untuk kasus ini termasuk di dalamnya adalah bagaimana seseorang menilai dan mendudukan siapa laki-laki dan perempuan? Kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh bagaimana seseorang melihat kehidupan.  Sebagai contoh, katakanlah jika seseorang laki-laki menilai bahwa hidup ini adalah dalam hal untuk mendapatkan kenikmatan fisik semata maka dia akan melihat cara memuaskannya adalah dengan siapa saja wanita.  Seiring dengan itu ketika dalam pemahamannya itu adalah benar.  maka tentu akan muncul pada dirinya setiap melihat wanita niatan untuk memuaskan fisiknya tanpa perlu memilah dan memilih siapa mereka.  Begitu juga masalah kesempatan, hal ini akan dengan sendirinya terbuka lebar jika cara pandang hidup ini adalah dengan  cara pandang kebebasan.  Liberalism atau paham kebebasan, telah mengantarkan pada kesimpulan bahwa semua berhak berbuat sesuai dengan apa yang dia sukai, bahkan tanpa batasan.  Disadari atau tidak paham ini telah mengantarkan kesempatan yang terbuka besar bagi setiap orang yang punya niat untuk melakukan apa yang ada pada benaknya.  Pun demikian paham liberalism telah menjadikan korban berbuat sesukanya yang memantik niatan pada pelakunya.  Dua hal yang saling terkait tidak bisa dipisahkan.

Oleh karena itu menyelesaikan masalah pelecehan maupun kekerasan seksual tak cukup dengan regulasi parsial, namun butuh solusi yang mendasar.

Paradigma Islam menutup angka pelecehan seksual

Islam sejak awalnya telah menetapkan bahwa hidup manusia adalah dalam rangka untuk beribadah sebagaimana dalam surah Az Zariyat ayat 56.  Pemahaman dasar ini bagi seorang muslim menjadi pijakan untuk menentukan bagi dirinya tentang cara pandang dia terhadap kehidupan.  Yakni bahwa benar adalah apa yang diperintahkan Allah swt, dan salah adalah apa yang dilarang oleh Allah Swt karena sejatinya hidup manusia adalah dalam rangka untuk beribadah, taat terhadap Rabbnya, bukan budak bagi hawa nafsunya.

Islam juga telah menetapkan sejak awalnya bahwa diciptakan laki-laki dan perempuan adalah dalam rangka untuk berkerja sama atau saling tolong menolong dalam kebaikan sebagaimana dalam surah al Hujurat ayat 13 dan di dalam surah Al maidah ayat 2.  Adapun dalam konteks pemenuhan kebutuhan seksual Islam menerangkan dalam surah Arruum ayat 21yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Islam sebagai agama yang sempurna juga telah menjelaskan dengan lengkap sanksi yang akan diberikan bagi siapa saja baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan pelanggaran terhadap konsep dasar terkait hubungan laki-laki dan perempuan diatas.  Sebut saja hukum jilid maupun hukum rajam.  Tentu paradigma utuh yang ada dalam Islam ini telah cukup untuk menjadi palang pintu menutup jumlah kasus pelecehan maupun kekerasan seksual, baik secara preventif maupun kuratif, baik secara niat maupun kesempatan.

Dengan ini sudah menjadi muhasabah bagi semua, bahwa menyelesaikan kasus pelecehan maupun kekerasan seksual butuh penerapan solusi yang paradigmatik bukan tambal sulam. (*)

 

Tags: Pelecehan seksual
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Opini

Kebijakan Daring Pasca Lebaran: Solusi atau Ancaman bagi Pendidikan?

3 April 2026
Tim Hukum Pemda, Adnan Parangi, SH.,MH
Headline

Tanggapan Atas Aksi Demonstrasi

28 Februari 2026
Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah-f.hms
Headline

Menembus Ekspektasi

20 Februari 2026
Next Post
Saipul

Saipul-Suharsi Turun Bersama di Popayato Barat, Sinyal Akan Kembali Bersama di Pilkada?

KPU Kabgor Umumkan 95 Anggota PPK Pilkada Terpilih, Besok Dilantik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

3 hari ago
Ilustrasi-ist

Darurat Pelecehan Seksual, Butuh Solusi Paradigmatik

2 tahun ago
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

2 hari ago
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

1 hari ago
f.ist

Di Forum Warek III PTKI, Sahmin Madina Suarakan Agenda Nasional 2028 di Gorontao

3 hari ago

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

2 hari ago
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

2 hari ago
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

2 hari ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

4 bulan ago
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

1 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Pemprov Gorontalo- Kodam XIII/Merdeka, Sepakat Sukseskan Program Presiden Prabowo di Gorontalo

by NN Indonesia
16 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Mewakili Gubernur Gorontalo, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim bertemu Pangdam XIII/Merdeka...

f.hms

Bapenda Dorong Optimalisasi PAD dalam Presentasi RKAB PT PETS

16 April 2026
f.hms

Pemkab Bone Bolango dan Kejati Gorontalo Perkuat Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

16 April 2026
f.hms

Gusnar Ismail Support FORKI Cetak Atlit Berprestasi

16 April 2026
Ilustrasi Pangkalan LPG

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

15 April 2026
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

15 April 2026
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

15 April 2026
f.hms

Pelantikan Ketua TP PKK Bone, Ismet Mile Pertegas Peran Dasawisma Desa ‎

14 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.