
POHUWATO-NN– Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato, MUI, Kadhi, Hakimu, Lembaga Adat, Baznas dan perwakilan lembaga keagamaan Islam maka, ditetapkan untuk besaran zakat fitrah tahun ini senilai Rp 40.000 perjiwa.
Perhitungan besaran nilai zakat fitrah ini didasarkan pada harga bahan pokok (beras) rata-rata harga berlaku setahun di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad. Ia menjelaskan, pembayaran zakat fitrah boleh dengan uang dan juga boleh dengan bahan makanan pokok (beras).
“Untuk Ramadan 1446 H/2025 M di Kabupaten Pohuwato, jika di konversi ke nilai uang sebesar Rp 40.000/Jiwa atau 2,5 Kg beras atau 3,5 liter beras. Sehingganya besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp. 40 ribu,”kata Arman.
“Tempat untuk membayar zakat fitrah bisa menghubungi masjid di lingkungan masing-masing, lembaga amil zakat dan dapat pula langsung ke Baznas Pohuwato,” sambungnya.
Untuk Masjid Agung Pohuwato sendiri kata Arman, akan membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari mulai 1 Ramadan hingga hari terakhir Puasa.
“Demikian penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah sebagai sarana membersihkan diri sekaligus sebagai penyempurna amal ibadah puasa,” imbuhnya.(Mus)




















