
NEWSNESIA.ID, GORUT – Wakil Ketua II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik Djibran meminta dinas terkait khususnya pihak kecamatan agar dapat mengevaluasi Pemerintah Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya terhadap beberapa temuan yang dikeluhkan masyarakat di desa setempat.
Pasalnya, setelah dilakukan peninjauan pihaknya mendapati berbagai temuan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Temuan yang terungkap kata Hamzah, calon penerima bantuan Rumah Layak Huni (Mahyani) yang dimintai sejumlah uang. Orang pertama Rp 500 ribu, orang kedua Rp 3 juta dan orang ketiga Rp 5 juta.
“Jadi ini temuan yang kami temukan. Kata si Kaur uang itu sebagai bentuk tanda terima kasih. Namun kedua orang yang dimintai uang Rp 500 ribu dan Rp 3 juta, justru tidak dapat rumah dan uang itu sudah dikembalikan, yang justru yang dapat rumah orang ketiga yang dimintai uang Rp 5 juta,” ungkap Hamzah.
Maka isu yang berkembang di masyarakat kata Hamzah, siapa yang lebih besar memberikan imbalan, maka orang tersebut yang berhak mendapat bantuan.
“Saya apresiasi kamu (kaur) karena sudah jujur, sedikit sekali orang mau jujur begini,” kata Hamzah, Jum’at (28/1/2022).
Kemudian temuan yang lainnya yaitu, adanya mutasi atau rotasi perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana kata Hamzah, sebagaimana yang kita ketahui ketentuannya rotasi mutasi perangkat desa harus ada rekomendasi Camat.
“Nah, ini tidak ada rekom camat dia ganti. ini temuan dan diakui langsung oleh ibu kepala desa dalam pertemuan itu,” terangnya.
Selain itu, temuan lainnya juga, ada 12 orang calon penerima bantuan Mahyani di tahun 2020 sudah di verifikasi, telah masuk dalam dalam dokumen APBDes dan sudah ditetapkan oleh BPD. Ternyata setelah di verifikasi ada pergantian nama dalam dokumen tersebut.
“Nah, ternyata ada dua nama calon penerima Mahyani yang diganti dalam dokumen APBDes. Mengganti nama itu ada mekanismenya harus rapat lagi dengan BPD dong. Itu diakui oleh kepala desa tapi itu dibantahkan oleh sekdes bahwa itu tidak terjadi,” jelasnya.
Temuan terakhir kata Hamzah, ada Conflict of Interest (konflik kepentingan) terhadap pekerjaan proyek pembangunan kantor yang diketahui saudara dari kepala desa Molonggota dan itu yang dikomplain oleh masyarakat setempat.
“Saya bilang walaupun si kakaknya kepala desa itu, berhak mendapatkan pekerjaan yang layak sepanjang memenuhi persyaratan,” kata Hamzah.
Hanya saja Hamzah mengingatkan, ada namanya tata krama etika. Meskipun saudara kepala desa mengikuti proses dengan benar dan memenuhi syarat. Namun bagaimana nanti dengan pandangan masyarakat.
Sehingga kata Hamzah, dari kesimpulan yang ada pihaknya menilai Pemdes Molonggota terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlu evaluasi mendasar.
“Nanti kita masih akan rapatkan dengan Komisi 1, apa treatment yang benar-benar, sehingga kita bisa keluarkan rekomendasi untuk Kepala Desa Molonggota.
Memang diakuinya ada permintaan dari masyarakat untuk mengganti kepala desa, tentu ini masih dibicarakan dengan pihak-pihak terkait.
“Dan ini evaluasi ini dilakukan tujuannya agar membuat stabilitas di desa, apalagi menjelang Pilkades nanti jangan sampai ada konflik kepentingan,” tandasnya.
“Ini jadi catatan untuk dinas terkait khususnya juga pihak kecamatan agar memberikan penugasan itu kalau memang kinerja kadesnya buruk harus evaluasi, hanya Plt juga, diganti setiap minggu tidak jadi masalah yang penting syarat ASN bukan PTT,” imbuhnya.(adv/rol)



















