KlikSulteng.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menetapkan JS, Kadis Transmigrasi Tolitoli sebagai tersangka, dalam dugaan kasus pemotongan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di OPD yang sama.
Penetapan JS sebagai tersangka dilakukan Selasa (8/10/2019) setelah sebelumnya, Kejari Tolitoli memeriksa 52 saksi yang juga ASN di Dinas Transmigrasi Tolitoli. Kasi Pidsus Kejari Tolitoli Rustam Efendi menjelaskan, sejak tahun 2016 hingga 2018, setiap ASN yang melakukan perjalanan dinas, oleh JS dipotong sebesar 7%.
“Pemotongan ini diberlakukan kepada setiap ASN dari tahun 2016 hingga 2018, negara dirugikan kurang lebih Rp. 200 juta,” kata Rustam.
Rustam juga mengatakan bahwa, pemotongan dana SPPD oleh JS, digunakan untuk keperluan dana operasional taktis kantor. Namun, kebijakan pemotongan ini dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan ASN.
“JS juga mengaku bahwa, selama ini dia bekerja sendiri tanpa ada rekan lain,” ungkap Rustam.
JS sendiri tak ditahan oleh Kejari Tolitoli, terhadap dugaan kasus tersebut. Alasannya, JS dinilai sangat koperatif dalam menjalani pemeriksaan. JS juga ternyata mendapat jaminan dari Sekda Tolitoli Mukaddis Syamsuddin.
“Ada permintaan secara pribadi untuk menjadi penjamin, JS juga merupakan ASN di Pemkab Tolitoli yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Rustam.
Bahkan, istri JS juga bersedia menjadi penjamin dari pihak keluarga. Hal itu menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk tidak menahan JS.
“Yang bersangkutan selama pemeriksaan selalu koperaktif bila dipanggil penyidik,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tolitoli.
Sementara itu, diketahui pula bahwa, JS telah mengembalikan dana SPPD yang dipotong tersebut itu ke kas daerah. Namun, hal itu tidak lantas membuat proses hukum berhenti.
Rustam juga menegaskan dan menghimbau kepada pimpinan OPD, untuk tidak melakukan pemotongan dana perjalanan dinas ASN. Dugaan kasus ini bisa menjadi salah satu contoh sekaligus pembelajaran bagi para pimpinan OPD.
“JS dapat dijerat dengan Undang-undang Tipikor, ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” kata Rustam. (andis)