
NEWSNESIA.ID – Belum genap 24 Jam sejak diterbitkan, Surat Telegram Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan meliput kekerasan Polisi menuai banyak kecaman.
Salah satu kecaman datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Menurut Aji ST tersebut menyesatkan karena sifatnya menghalangi kerja media massa.
“Salah satu poinnya punya potensi menghalangi kerja-kerja Jurnalis, karena tertulis dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan,” ungkap Ketua Aji, Sasmito Madrim, Selasa (6/4/2021).
Sasmito menambahkan justru aparat yang kerap melakukan tindakan kekerasan bahkan kepada jurnalis sehingga ia meminta surat tersebut dicabut.
“Tentu saja Aji tegas meminta Surat itu dicabut jika dimaksudkan menghalangi kerja Jurnalis,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung merespon kecaman tersebut dengan mencabut Surat Telegram yang ia terbitkan.
“Telah dicabut karena sebenarnya juga telegram itu ditujukan ke internal Polri di wilayah agar kinerjanya sekalian baik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Surat Telegram Kapolri itu sempat menuai banyak pro-kontra khususnya pada poin yang disoroti AJI karena dianggap mengancam kebebasan Pers. (AnQ-NN)
Sumber: CNNIndonesia.com