
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Meninggalnya Muhammad Jeksen (19) usai mengikuti kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa menyisakan duka mendalam.
Tidak hanya bagi rekan dan kerabat korban, akan tetapi mendung duka juga menyelimuti seluruh civitas akademik Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Dalam pernyataan resminya, Selasa (23/9/2025) Rektor UNG Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST, MT turut menyampaikan duka cita yang mendalam. Ia menegaskan jika saat ini pihak kampus tengah fokus memberikan pendampingan pada proses evakuasi dan pemulangan jenazah ke keluarga di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.
“Hingga pagi ini, rombongan pengantar telah melewati Poso dan diperkirakan tiba di Muna pada malam atau dini hari nanti,” ujar Rektor.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan Diksar Mapala yang diikuti almarhum sejak 18–21 September, rektor menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dari fakultas maupun universitas, sehingga menurutnya ini jelas melanggar aturan.
“Atas pelanggaran ini, UNG akan menjatuhkan sanksi administratif dan akademik terhadap pihak yang terlibat,” ujarnya.
Meski begitu, pihak universitas menegaskan akan bersikap hati-hati dan tidak gegabah dalam menjatuhkan vonis. Saat ini sudah dibentuk tim investigasi untuk menggali keterangan lebih dalam.
“Semua mahasiswa, baik korban maupun yang dituduh, adalah anak-anak kami. Maka sebagai orang tua di kampus, kami harus berhati-hati,” ujar rektor.
Lebih lanjut, pihak UNG tidak akan menghalangi apabila keluarga korban menempuh jalur hukum pidana. Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, sanksi terberat hingga pemecatan (Drop Out) untuk mahasiswa bisa saja dijatuhkan, termasuk kepada fakultas.
Rektor juga mengingatkan seluruh Ormawa bahwa setiap kegiatan di luar kampus wajib mendapat izin resmi. Tanpa izin tersebut, kegiatan dianggap ilegal dan di luar tanggung jawab universitas. Namun, karena melibatkan mahasiswa UNG, kampus tetap mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang ada.
“Kami tegaskan, prosedur administrasi telah dilanggar. Maka sanksi dari kami juga pasti ada. Sementara untuk proses pidana, kami tidak akan menghalangi apabila ditempuh pihak keluarga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Muhammad Jeksen (19) dinyatakan meninggal usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa.
Mahasiswa semester 3 di Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNG ini<span;> mengeluh sakit dan mengalami bengkak di bagian leher. Pihak keluargavpun menduga korban mengalami kekerasan fisik dari panitia Mapala saat penggodokan berlangsung.
Meski sempat dilarikan ke RS Aloei Saboe, Ahad (21/9/2025) nyawa Muhammad Jeksen tak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia, Senin (22/9/2025) pukul 09.00 Wita.
Saat ini jenazah Muhammad Jeksen sudah diberangkatkan ke tempat tinggalnya di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara untuk dikebumikan.


















