Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Kota Gorontalo Tetapkan 6 Buah Ranperda Menjadi Perda 

by Editor
9 Desember 2024
in Daerah, DPRD kota gorontalo, Gorontalo, Kota Gorontalo
Reading Time: 2 mins read

NEWSNESIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Gorontalo resmi menetapkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut disahkan melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi sekaligus persetujuan bersama Kepala Daerah dan pimpinan DPRD Kota Gorontalo, pada Senin (09/12/2024).

 

Pengesahan Ranperda tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat Walikota Gorontalo, Ismail Majid dan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.

Ketua DPRD, Irwan Hunawa menegaskan bahwa sejumlah Perda yang telah disahkan wajib dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Urgensi dari Ranperda ini adalah dimana tindak lanjut pembangunan yang ada di Kota Gorontalo bahwa kita ada 6 buah Ranperda itu menjadi sebuah payung hukum, bahwa kita ini adalah sebuah negara hukum, bahwa Perda itu adalah Peraturan Daerah yang insyaallah itu ketika sudah kita Paripurnakan sebuah Perda, maka wajib untuk dilaksanakan,” ungkapnya.

Selain itu, Perda tersebut kata Irwan merupakan sebuah rujukan dalam melaksanakan tugas, baik Eksekutif, Legislatif maupun seluruh masyarakat Kota Gorontalo.

“Siapa yang akan melaksanakan, itu adalah eksekutif, legislatif dan seluruh masyarakat akan mematuhi Perda itu sendiri. ini bertujuan untuk apa, itu adalah tujuannya untuk bagaimana kita memastikan bahwa Pemerintahan itu berjalan secara baik. Secara ada perlindungan,” pungkasnya.

Berikut 6 buah Perda yang telah disahkan DPRD Kota Gorontalo:

1. Perda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular.

2. Penyelenggaraan Lembaga Adat. 

3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

4. Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.

5. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

6. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. (Via)

Tags: Dprd kota gorontaloParipurnaPerda
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Daerah

Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekedar Foto-foto

7 Agustus 2026
Kajati Provinsi Sulawesi Utara
Headline

Kejati Sulut Gelar Seminar Hukum, Kajati Hendrik Tegaskan Hal Ini

4 Agustus 2026
Daerah

Flamoria : 1 Sinergi, 1 Almamater!

1 Agustus 2026
Next Post

Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Irwan Hunawa Ajak Stakeholder Jangan Terjerumus Korupsi

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar.

Dua Paslon Menggugat, Sofyan: Penetapan Calon Bupati Gorontalo Utara Terpilih Menunggu Hasil Putusan MK

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

DPRD Kota Gorontalo Tetapkan 6 Buah Ranperda Menjadi Perda 

2 tahun ago

Flamoria : 1 Sinergi, 1 Almamater!

6 hari ago
Dr. Alvian Mato

Dr. Alvian Mato Pimpin LKBH UNUGO, Perkuat Barisan Advokat Kampus untuk Masyarakat Gorontalo

1 hari ago

Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekedar Foto-foto

3 jam ago
f.ist

Sembilan Tahun Perjuangan Transformasi IAIN Gorontalo Menjadi UIN Terwujud

1 minggu ago

Era Baru IAIN Gorontalo

8 bulan ago
f.hms

Program BSPS, Tahun Ini Gorontalo dapat 6.066 Unit

2 hari ago
f.ist

Sekjen Kemenag RI Dijadwalkan Bawakan Orasi Ilmiah Wisuda di UIN Gorontalo

3 hari ago
f.hms

Pemprov Kuncur Rp 980 Juta untuk UMKM di Kota Gorontalo

21 jam ago

Sekolah Rakyat di Boalemo Mulai Beroperasi

1 hari ago

Terbaru

Daerah

Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekedar Foto-foto

by NN Indonesia
7 Agustus 2026
0

Bahwa norma/aturan, hukum dan kostitusi adalah ketentuan, patokan, petunjuk, atau perintah yang telah ditetapkan agar dituruti/taat asas....

f.hms

Pemprov Kuncur Rp 980 Juta untuk UMKM di Kota Gorontalo

6 Agustus 2026
Dr. Alvian Mato

Dr. Alvian Mato Pimpin LKBH UNUGO, Perkuat Barisan Advokat Kampus untuk Masyarakat Gorontalo

6 Agustus 2026

Sekolah Rakyat di Boalemo Mulai Beroperasi

6 Agustus 2026
f.hms

Program BSPS, Tahun Ini Gorontalo dapat 6.066 Unit

5 Agustus 2026
f.hms

Wagub Idah Kembali Ingatkan SPPG, Penuhi Standar MBG!

5 Agustus 2026
Ilustrasi Pertamina

Respons Cepat Pertamina, Pasokan LPG 3 Kg di Sulsel Ditambah 34 Persen

5 Agustus 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat berada di Pohuwato-f.hms

879 Hektar Cetak Sawah Baru di Pohuwato Mulai Ditanami

5 Agustus 2026
f.hma

Insentif Fiskal Dimanfaatkan Pemprov Gorontalo Rehabilitasi Jalan Wanggarasi-Taluditi

4 Agustus 2026
Kajati Provinsi Sulawesi Utara

Kejati Sulut Gelar Seminar Hukum, Kajati Hendrik Tegaskan Hal Ini

4 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.