
NEWSNESIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Gorontalo resmi menetapkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut disahkan melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi sekaligus persetujuan bersama Kepala Daerah dan pimpinan DPRD Kota Gorontalo, pada Senin (09/12/2024).
Pengesahan Ranperda tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat Walikota Gorontalo, Ismail Majid dan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.
Ketua DPRD, Irwan Hunawa menegaskan bahwa sejumlah Perda yang telah disahkan wajib dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Urgensi dari Ranperda ini adalah dimana tindak lanjut pembangunan yang ada di Kota Gorontalo bahwa kita ada 6 buah Ranperda itu menjadi sebuah payung hukum, bahwa kita ini adalah sebuah negara hukum, bahwa Perda itu adalah Peraturan Daerah yang insyaallah itu ketika sudah kita Paripurnakan sebuah Perda, maka wajib untuk dilaksanakan,” ungkapnya.
Selain itu, Perda tersebut kata Irwan merupakan sebuah rujukan dalam melaksanakan tugas, baik Eksekutif, Legislatif maupun seluruh masyarakat Kota Gorontalo.
“Siapa yang akan melaksanakan, itu adalah eksekutif, legislatif dan seluruh masyarakat akan mematuhi Perda itu sendiri. ini bertujuan untuk apa, itu adalah tujuannya untuk bagaimana kita memastikan bahwa Pemerintahan itu berjalan secara baik. Secara ada perlindungan,” pungkasnya.
Berikut 6 buah Perda yang telah disahkan DPRD Kota Gorontalo:
1. Perda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular.
2. Penyelenggaraan Lembaga Adat.
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
4. Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
5. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
6. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. (Via)