
NEWSNESIA.ID, GORUT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan diatur dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.
Untuk itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Gustam Ismail meminta agar pemerintah daerah Gorut dapat menganggarkan anggaran operasional sebagaimana OPD lainya.
“Karena mereka punya Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tersendiri yang semestinya disambut baik dalam bentuk Rencana Anggaran Belanja Hibah (RABH) oleh Bappeda dan Badan Keuangan Daerah,” kata Gustam, Senin (20/12/2021).
Menurutnya ini juga telah diamanatkan juga dalam PP 14 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Baznas telah banyak membantu Pemda dengan penanggulangan kemiskinan di daerah ini. Program tersebut yakni, sosial kemanusiaan seperti konsumtif rumah sejahtera Baznas, kesehatan, ekonomi bagi usaha kecil, dan pendidikan seperti beasiswa bagi Daqwah dan Mubaliq,” ujar aleg 2 periode ini.
Tentu semua ini butuh operasional, terlebih lagi kata Gustam, Baznas Gorut telah melaunching Gerakan Infaq 2000.
“Ini adalah upaya Baznas untuk memaksimalkan penaggulangan fakir dan miskin. Sehingga Kami DPRD bertugas untuk memplot dan membahas sesuai kebutuhan.
Gustam juga menambahkan, Baznas sendiri memiliki teknis tangkap bencana yang secara tiba-tiba harus turun lapangan, sedangkan mereka tidak dimediasi dengan kendaraan operasional baik roda 2 dan roda 4.
“Selaku DPRD melalui gerakan infaq 2000 seluruh masyarakat muslim dapat membantu masyarakat fakir dan miskin dalam bentuk infak 2000, setiap hari Jum’at pada unit pengumpul zakat (UPZ) di masing-masing desa,” jelasnya
“Saya juga menyarankan agar seluruh anggota DPRD Gorut dapat merealisasikan zakat mal ke Baznas. Untuk perda zakat insha Allah tahun depan akan menjadi prioritas inisiatif DPRD sebagaimana rancangan perdanya sudah masuk di DPRD,” tandas politisi senior PKS ini.(adv/rol)





















