
Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, MA-
(Muballigh & Dosen Agama STIE Tri Dharma Nusantara Makassar)
Di era media digital seperti yang kita saksikan saat ini, remaja dan kaum wanita harus terselamatkan dari berbagai dampak negatif perkembangan media komunikasi, yang merupakan akibat dari hadirnya globalisasi.
Dunia globalisasi memiliki arti mendunia tanpa batas, banyak kebiasaan dari bangsa asing masuk ke tanah air yang belum tentu sesuai dengan budaya ketimuran dan ajaran agama bangsa Indonesia yang mayoritas muslim.
Diantara contoh budaya seks bebas yang marak terjadi di negara-negara Barat yang tentunya hal ini tidak cocok dengan budaya kita serta bertolak belakang dengan dasar negara yaitu Pancasila.
Perkembangan globalisasi yang terjadi saat ini tentu tidak mungkin kita bisa bendung apa lagi lawan, karena ini adalah bagian dari konsekuensi dari kehidupan seluruh negara di dunia saat ini, hanya saja sebagai bangsa yang memiliki palsafah Pancasila, budaya Timur dan dikenal sebagai bangsa yang sangat menjunjung tinggi nilai agama, maka sejatinya hadirnya globalisasi di tanah air harus diimbangi dengan filter yang kuat.
Pergaulan bebas baik di kalangan remaja maupun masyarakat Indonesia pada umumnya adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang. Istilah “bebas” yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma yang ada. Masalah seks bebas kini tidak hanya menjerat pada kalangan remaja, namun sudah merambah ke kalangan orang-orang yang sudah berumah tangga.
Untuk itu, bisa dikatakan bahwa di penghujung tahun 2021 tampaknya diantara masalah bangsa yang turut menyertai dinamika kehidupan masyarakat kita ialah terkait dengan maraknya kasus pelanggaran seksual di tengah masyarakat yang viral di berbagai media sosial.
Menyikapi hal ini, maka sudah wajib hukumnya semua elemen bangsa terutama mereka yang tengah memangku kepentingan di republik ini, agar menjadikan fenomena ini sebagai salah satu skala prioritas untuk segera ditangani, sebab kalau tidak, maka masa depan generasi muda dan bangsa kita ke depan sulit dibayangkan.
Persoalan seks kita ketahui adalah bagian dari kebutuhan yang sangat mendasar dan urgen bagi kehidupan manusia, untuk itulah agama hadir memberi tuntunan kepada manusia bagaimana cara menyalurkan hasrat seksualitas sesuai dengan aturan yang benar yakni melalui pintu nikah.
Agama menganjurkan nikah bagi mereka yang telah memenuhi syarat, baik secara administratif dan persyaratan lainnya, hal ini sejalan dengan pesan Nabi Muhammad saw. “Wahai pemuda, jika kalian sudah sanggup, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga syahwat”. (HR. Bukhari, Muslim).
Dalam hadis ini yang diperintahkan menikah adalah para pemuda jika telah mampu dan memenuhi syarat demi menghindari perbuatan zina atau pelanggaran seks lainnya dan pada saat yang sama agama memerintahkan agar setiap umat yang telah berumah tangga untuk menjaga kesucian tali pernikahannya.
Sebagaimana diketahui beberapa tahun terakhir ini banyak kasus yang terkuak ke publik melalui media sosial bahwa yang terlibat kasus zina dan pelanggaran seks lainnya adalah mereka yang telah diketahui menikah, akibatnya banyak pasangan yang telah berumah tangga kandas di tengah jalan (cerai).
Khusus di kota Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2019 saja angka perceraian meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya, perkara perceraian ini banyak sebabnya diantaranya masalah ekonomi, kurang harmonis dengan pasangannya hingga memiliki orientasi seksualitas yang berbeda. Tercatat data di Pengadilan Agama Kelas 1A kota Makassar jumlah kasus perceraian mencapai 3.543 perkara.
Kalau demikian adanya, maka hal ini menunjukkan ada hal yang salah di dalam rumah tangganya, misalnya antara suami istri sudah tidak terlalu saling memperhatikan, masing-masing lebih banyak perhatiannya di luar rumah dibandingkan dengan di dalam rumah, dan lain sebagainya.
Hal lain yang membuat begitu banyaknya kasus perceraian dan pelanggaran seksualitas lainnya menunjukkan betapa moralitas bangsa kita perlahan telah jauh dari ajaran budaya dan ajaran agama, sebagai akibat dari globalisasi media komunikasi yang sebaran informasinya tak terbendung dari seluruh penjuru dunia.
Perzinahan seakan telah dianggap sebagai hal yang lumrah bagi oknum masyarakat tertentu, rasa malu pun mulai hilang, maka dari itulah sebagai bagian dari masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan mendukung dan mendorong jajaran Kepolisian khusus nya Polda Sulsel untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan tepat tanpa pandang bulu kepada mereka yang terlibat kasus pelanggaran seks tersebut.
Di sisi lain dalam menyikapi hal tersebut peran orangtua di dalam keluarga harus kembali dimaksimalkan dalam memberi edukasi dan kontrol terhadap pergaulan putra-putrinya di luar, sebab selama ini ada sebagian orangtua yang seakan acuh, cuek terhadap pergaulan anak-anaknya.
Demikian juga para tokoh agama terkhusus kalangan ulama, ustadz dan muballigh agar tidak henti-hentinya memberi seruan moral kepada masyarakat tentang dampak negatif dari globalisasi dan pergaulan bebas lainnya.(*)



















