NEWSNESIA.ID – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Ota Lo Jin Desa Kotajin Kecamatan Atinggola, bakal diaudit oleh Inspektorat Daerah.
Audit yang akan dilaksanakan itu terungkap, usai Komisi III melaksanakan pertemuan lanjutan dengan Pengurus Bumdes Ota Lo Jin, Pemerintah Desa serta sejumlah OPD terkait pada Senin (18/3/2024) Kemarin.
Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Ariyati Polapa, mengatakan dalam pertemuan sebelumnya sudah disepakati untuk menggelar pertemuan lanjutan dengan catatan agar Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) terbaru yang sesuai dengan regulasi, sudah harus tersusun.
Selain itu, kata Ariyati, dalam pertempuran lanjutan itu juga, Pihak Bumdes sudah membawa laporan keuangan.
“Sesuai dengan evaluasi, bahwa PKS itu baru draftnya dan mereka inginkan PKS itu disusun rapi dan lengkap setelah pengurus baru terbentuk untuk Bumdes Minanga Otajin,” ungkap Ariyati.
Sejatinya, PKS antara Bumdes dan Pemerintah Daerah untuk pengelolaan Destinasi Wisata Pantai Minanga itu, memang sudah ada, namun sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi yang baru.
“Selama ini ada PKS tetapi itu sudah tidak sesuai lagi dengan aturan atau regulasi yang baru,” terang Ariyati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa kata Ariyati, sudah menyampaikan bahwa selama ini bukan hanya pemerintah daerah yang memberikan kepercayaan kepada Bumdes tersebut untuk pengelolaan destinasi itu, Pemerintah Desa juga sudah menyisihkan anggaran untuk Bumdes tersebut, namun dua-duanya tidak ada pendapatan.
“Jadi bukan hanya daerah yang memberikan kepercayaan ke BUMDes Ota lo jin ini dalam hal pengelolaan destinasi. Desa juga sudah menyisihkan anggaran untuk itu, tetapi dua-duanya tidak ada pendapatan,” jelas Ariyati.
“Mulai dari 2022 sampai dengan 2023 laporannya tidak ada,” lanjut Ariyati.
Pemerintah Desa kata Ariyati lagi, dalam pertempuran itu masih menginginkan pemerintah daerah memberikan kepercayaan Bumdes untuk mengelola destinasi itu dengan catatan saran yang kedua, seluruh pengurus yang ada harus ditinjau kembali.
“Jadi untuk pengisian struktur BUMDes baru itu kita serahkan ke pemerintah desa melalui musyawarah desa, tetapi sebelum musyawarah itu harus ada audit dari inspektorat,” kata Ariyati.
“Supaya nanti tidak terjadi resiko-resiko kerugian saat sudah ada pengurus baru, kemudian pengurus yang lama tidak bertanggung jawab,” tambah Ariyati. (Prin)