Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, MA-(Muballigh dan Akademisi Makassar)
Sejak awal hadirnya pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia, kemudian telah terjadi pembelahan di tengah masyarakat dalam menyikapinya. Pembelahan ini paling tidak dibagi menjadi tiga kelompok yakni: Pertama, ada kelompok yang sama sekali berpandangan bahwa virus Covid-19 adalah tidak ada. Kedua, ada kelompok yang berpandangan bahwa virus ini antara ada dan tiada dan Ketiga, ada kelompok masyarakat yang benar-benar percaya adanya virus ini.
Dari ketiga kelompok tersebut di atas, tentu yang paling bijak adalah yang ketiga, sebab lebih mengedepankan kehati-hatian yang diikuti dengan ikhtiar, karena ini sejalan dengan petunjuk pemerintah dan sesuai dengan tuntunan agama. Sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadis, “Sikap berhati-hati itu datang dari Allah dan sikap tergesa-gesa (lalai) itu datangnya dari setan”. (HR. Baihaqi).
Terlepas dari perdebatan di atas, pemerintah sebagai kelompok yang paling bertanggungjawab secara politik dan sesuai amanah konstitusi dalam memelihara keamanan dan kelangsungan hidup warga negaranya, kita ketahui telah banyak melakukan berbagai upaya konkrit untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat. Diantara upaya tersebut pemerintah menginstruksikan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan kemudian upaya yang paling mutakhir adalah pemerintah telah memulai melakukan vaksinasi secara nasional dan bertahap.
Sebagai masyarakat yang cerdas dan bijak, tentunya harus kita mendukung dan berperasangka positif kepada pemerintah dengan dilakukannya vaksinasi tersebut, sebab tidak mungkinlah pemerintah, yang dikelilingi oleh orang-orang ahli dibidangnya masing-masing akan berani mengambil resiko tanpa pertimbangan yang matang dan serius untuk mengorbankan jiwa lebih dari 250 juta rakyat Indonesia jika vaksin Sinovac tersebut tidak aman.
MUI sebagai lembaga keagamaan yang paling memiliki otoritas untuk menentukan status halal suatu makanan dan obat-obatan termasuk adanya vaksin Sinovac tersebut, telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Sinovac adalah statusnya halal dan bebas dari najis. Dengan keluarnya fatwa MUI ini, masyarakat Indonesia khususnya umat Islam, tidak perlu lagi ragu tentang status vaksin tersebut.
Upaya vaksinasi yang dilakukan pemerintah tentulah sangat positif dan harus diapresiasi, karena akan dapat meningkatkan imunitas (kekebalan tubuh) masyarakat dalam melawan penyebaran virus Covid-19, dan tentu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan juga mutlak dilakukan. Artinya upaya vaksinasi harus menjadi satu kesatuan dengan tuntutan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti mamakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, agar ikhtiar kita sebagai bangsa bisa terwujud secara maksimal.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita sebagai masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Makassar pada khususnya untuk tidak mudah terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak jelas sumbernya, dan pada saat yang sama jangan pula kita menjadi kelompok yang turut menakut-nakuti (memprovokasi) orang lain terkait bahaya yang akan ditimbulkan oleh vaksin tersebut jika sudah dilakukan vaksin, sebab hal ini tidak hanya berpotensi melanggar etika dan hukum juga telah menodai spirit dalam beragama.(*)