NEWSNESIA.ID, BONEBOL – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) bersama BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris disela pelaksanaan yasinan, tahlilan dan doa arwah ke-40 hari almarhum Semon Yasin, di Desa Lonuo, Kecamatan Tilongkabila, Sabtu (13/3/2021).
Almarhum Semon Yasin merupakan salah satu peserta BPJAMSOSTEK maupun BPJS Ketenagakerjaan dari 20.000 pekerja sektor informal yang didaftarkan dan dibiayai premi iurannya lewat APBD oleh Pemda Bone Bolango dalam perlindungan program Jamsostek.
Santunan itu, diserahkan kepada Aisa Kadir, selaku istri dari almarhum Semon Yasin oleh Kepala DPMPTSPTK Djumaidil didampingi ARK BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo Ari Hartanto, Kabid Peningkatan Kompetensi, Produktifitas dan Perlindungan Jamsostek Dince Mahmud, Kasie Perlindungan dan Peningkatan Jamsostek Misi Airmas, dan Kepala Desa Lonuo Sahrun Yasin, yang juga anak kandung dari almarhum Semon Yasin.
Pada kesempatan itu, Kadis DPMPTSPTK Bone Bolango, Djumaidil, didampingi ARK BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo, Ari Hartanto, mengatakan sejak tahun 2018 hingga saat ini Pemkab Bone Bolango melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan kepada 20.000 ribu pekerja informal maupun pekerja rentan di wilayah Bone Bolango.
“Pekerja informal itu, mereka yang bekerja bukan di sektor pemerintah dan perusahaan. Seperti halnya petani, nelayan, tukang pemanjat kelapa, pedagang, tukang bentor, buruh harian lepas maupun tukang batu dan tukang kayu (basi), dan lainnya,” kata Djumaidil.
Para pekerja sektor informal ini, lanjut Djumaidil, dilindungi oleh Pemkab Bone Bolango lewat program Jamsostek untuk dua hal, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk JKK, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, maka BPJAMSOSTEK yang akan menanggung seluruh biaya perawatan medis-nya sampai yang bersangkutan benar-benar sembuh, dan biaya perawatannya tanpa batas.
“Bahkan kalau peserta yang mengalami kecelakaan kerja tersebut harus dirujuk ke rumah sakit di luar daerah, itu biaya transportasinya, perawatan, dan medisnya juga ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK,” jelas Djumaidil.
Kemudian untuk JKM, apabila peserta mengalami risiko meninggal dunia dengan sebab apapun dibuktikan akta kematian, maka ahli warisnya akan diberikan santunan JKM oleh BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta.
Akan tetapi kalau bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka santunan akan diberikan sebesar Rp 70 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak mulai dari sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta, diberikan secara bertahap oleh BPJAMSOSTEK.
Terkait perlindungan program Jamsostek bagi pekerja informal, tambah Djumaidil, Pemkab Bone Bolango hanya mampu melindungi sebanyak 20.000 jiwa. Sementara jumlah angkatan kerja di Bone Bolango kurang lebih 76.000 jiwa.
Maka bagi masyarakat pekerja informal yang mampu atau memiliki kecukupan dan mau ikut program perlindungan Jamsostek, itu bisa ikut secara mandiri. Caranya bisa mendaftarkan diri lewat unit layanan BPJAMSOS.(nrt/nn)