NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Memasuki jadwal kampanye terbuka yang berlangsung mulai tanggal 21 Januari hingga 7 Februari 2024. KPU RI membagi jadwal kampanye terbuka dalam 3 zonasi.
Hal ini dilakukan guna mencegah timbulnya gesekan akibat ketersinggungan antar kandidat.
Untuk Gorontalo sendiri, jadwal kampanye terbuka masuk dalam zona B bersama 13 provinsi lainnya di Indonesia.
Sebelumnya, Penjagub Gorontalo Ismail Pakaya meminta KPU agar lebih jelas memberikan informasi soal jadwal kampanye yang akan dilaksanakan. Ini dimaksudkan agar seluruh pihak dapat berperan aktif supaya potensi ketersinggungan dapat diredam.
“Seperti kata pak Kapolda bahwa harus ada pengaturan jadwal kampanye, karena jangan sampai akan ada irisan atau pertemuan antar massa di lapangan. Apalagi saat-saat terakhir ini, euforia masyarakat juga semakin meningkat. Kita semua harus memperhatikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem menjelaskan dalam kampanye terbuka untuk parpol, pembagian zonanya mengikuti jadwal kampanye pasangan calon.
Setiap partai politik, kata Fadly, dalam pelaksanaan kampanye terbuka akan mengikuti jadwal kampanye capres dan cawapres yang diusungnya. Kecuali dua partai politik yang akan berkampanye dalam zona waktu tersendiri, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.
“Jadi pelaksanaan kampanye partai politik itu mengikuti jadwal dari Paslon Capres dan Cawapres. Misalnya jadwal yang telah dibuat oleh KPU RI untuk paslon nomor urut 2, partai politik pengusungnya (misalnya ada 7) itu yang akan berkampanye di hari itu, baik provinsi sampai kabupaten/kota. Begitu juga dengan Paslon 1 dan 3. Partai pengusungya juga akan berkampanye di hari yang sama,” jelas Fadly saat mengikuti rapat Forkopimda diperluas, Senin, (22/1/2024).
Pelaksanaan lokasi kampanye sendiri telah dibagi di kabupaten/kota, berdasarkan kesepakatan KPU dengan partai politik. Di Kota Gorontalo ditetapkan 4 lokasi kampanye, kabupaten Gorontalo 42 lokasi, Kabupaten Boalemo 70 lokasi, dan Pohuwato 26 lokasi. Sementara Bone Bolango dan Gorontalo Utara masing-masing 26 dan 10 lokasi. Pelaksanaan kampanye sendiri dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 18.00 wita.
“Kami sampaikan kalau melaksanakan kampanye di luar lokasi, berarti tidak boleh. Ini telah memperoleh kesepakatan bersama antara KPU provinsi dan kabupaten/kota juga partai politik dan pemerintah daerah,” tegas Ketua KPU.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol menambahkan, jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum di Provinsi Gorontalo untuk setiap paslon dibagi dalam waktu 6 hari.
Paslon nomor urut 1 diatur pada tanggal 23, 26, 29 Januari, serta tanggal 1, 4 dan 7 Februari. Paslon nomor urut 2 pada tanggal 21, 24, 27, 30 Januari juga tanggal 2 dan 5 Februari. Sementara untuk paslon nomor urut 3 mendapatkan jadwal di tanggal 22, 25, 28, 31 Januari dan tanggal 3 serta 6 Februari.
“Tanggal ini jelas sudah diatur. Untuk jadwal kampanye di Gorontalo hanya sampai tanggal 7 Februari. Tanggal 8 – 10 Februari itu dipusatkan di daerah Jawa, yaitu DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dan khusus untuk kampanye lokal, izin dan pemberitahuannya cukup dari Polda Gorontalo. Tapi kalau seandainya Pasangan Capres dan Cawapres 1,2,3 ini hadir langsung, maka SPT nya langsung dari Mabes Polri, ke Kepala Daerah dan lainnya,” tandas Kapolda.(NN)