KlikSulteng.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan langkah-langkah untuk menghadapi Pilkada ditengah kasus Covid -19. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, agar tahapan Pilkada berjalan dengan baik.
Dilansir dari Jpnn.Com, Ketua KPU RI Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah memutuskan sejumlah langkah mengantisipasi Virus Corona.
Hasil rapat pleno tersebut memutuskan diantaranya, untuk tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS, tidak dilakukan bersamaan dalam jumlah banyak.
Pelantikan PPS, dapat dilakukan dimasing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah.
Dapat dilakukan bergelombang pagi dan sore, jika untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.
KPU juga menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimbingan Teknis, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.
Diharapkan, upaya yang dilakukan ini dapat membuahkan hasil dengan baik, agar tahapan Pemilihan 2020 berjalan sebagaimana mestinya.(im/net)