KlikSulteng.id- Masyarakat diminta untuk tidak memberikan uang kepada aparatur pemerintahan, untuk mendapatkan pelayanan publik, jika tak ada dasar hukum yang kuat. Pemberian uang kata Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, bisa juga merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketua Pokja Pencegahan pada Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Sulawesi Tengah ini menjelaskan, kesadaran tinggi dari setiap aparatur pemerintahan untuk selalu berlaku jujur, dalam bekerja serta berpedoman pada aturan yang berlaku, sangat penting.
Tim Saber Pungli kata dia, terus berupaya mencegah adanya pungutan liar, terkait bentuk pelayanan publik yang bisa membuka ruang pungutan liar yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk mewujudkannya, Selasa (27/8/2019) kembali digelar Sosialisasi Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang dilaksanakan UPP Provinsi Sulteng kerjasama dengan UPP Kabupaten Tolitoli di Hotel Bumi Harapan Tolitoli.
“Kami ingatkan untuk tidak membuat kebijakan atau memungut dana dari masyarakat tanpa ada dasar hukum yang kuat,” pesannya.
Diakui Mokhamad lagi, saat ini yang menjadi perhatian terhadap potensi pungutan liar antara lain, di sekolah dan Pemerintahan Desa.
Perwira tiga bunga dipundak ini juga menghimbau agar, masyarakat tidak segan-segan atau takut untuk melaporkan apabila menemukan, atau melihat maupun mendengar bahkan menjadi korban Pungli.
Sementara itu, Camat Dampal Utara Mulyadi Dg. Silasa, diantara peserta dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan, sangat penting sosialisasi pungli diberikan kepada seluruh pelayan publik. Sebab mereka kata Mulyadi, berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Pemberantasan pungli bukan hanya pada jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masyarakat, tetapi lebih pada akar budayanya yang harus dihilangkan,” ungkap Mulyadi.
Ia juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa se Kecamatan Dampal Utara, untuk tidak memungut biaya berapapun kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tolitoli juga telah berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. Satu diantaranya dengan merespon cepat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Mengingat, pungutan liar merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga harus ada tindakan yang cepat dan serius. Tujuannya, agar pelayanan publik bisa prima dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. (man/hms/hl/kst)