NewsNesia.id -(GORONTALO)- Jagad maya dihebohkan dengan Surat Kementerian Agama RI yang ditandatangani Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag RI, tertanggal 10 Juli 2020 terkait implementasi beberapa Keputusan Menteri Agama (KMA).
Yang menjadi sorotan publik dalam surat bernomor B-1264/DJ.I/Dt.II/PP.00/07/2020 tersebut adalah dalam poin tiga. Dalam poin tiga itu disebutkan, dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 maka mulai tahun pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
Poin tiga ini memicu komentar banyak warganet, karena dinilai kurikulum PAI dan Bahasa Arab sudah akan dihilangkan dalam kurikulum madrasah. Namun sebetulnya tidak demikian, malahan ada penguatan kurikulum PAI dan Bahasa Arab.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Hj.Fitriyani Humokor,M.Pd.I diwawancarai NewsNesia.id menjelaskan, tidak ada penghapusan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dalam kurikulum madrasah.
“KMA 183 2019 dan KMA 184 2019 adalah penyempurnaan dari KMA sebelumnya. Yang tidak berlaku itu KMA 165 2014. Jadi tidak ada penghapusan kurikulum PAI dan Bahasa Arab,” jelasnya.
Kenapa harus ada KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019?, Fitriyani Humokor, menjelaskan, karena memang kurikulum sebelumnya sudah lama, sehingga ada penyemprunaan secara substansi dan penyesuaian.
“Ada penyempurnaan, diantaranya menyesuaikan dengan program Merdeka Belajar yang diusung Kemendikbud, nah Kemenag selaku penyelenggara pendidikan juga harus mengikuti itu,” tambah Fitriyani Humokor.
“Pelajaran Agama Islam (PAI) di madrasah itu terdiri dari Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam,Fikih, Qur’an Hadits, dan Bahasa Arab. Ini tidak berubah,” tambahnya
Fitriyani menguraikan, substansi yang dilakukan penyesuaian adalah dalam KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 adalah, pada mata pelajaran Fiqih, materi tentang haid, kaitan dengan bersuci dari hadats, sebelumnya ada di kelas 6, dalam perkembangannya, anak kelas 5 pun sudah banyak yang haid, maka pembahasan di haid diturunkan ke kelas 5.
Selain itu, pembahasan tentang khilafah yang sebelumnya ada di Mata Pelajaran Fiqih, di geser ke Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan islam, sehingga bahasannya tentang khilafah dalam konteks sejarah, misalnya perkembangan Islam masa Khulaful Rasyidin dan seterusnya.
“Kajian kajian yang bersifat abstrak, itu di geser ke perguruan tinggi, karena terlalu berat siswa madrasah untuk hal hal seperti itu. Sekali lagi, tidak ada penghapusan PAI dan Bahasa Arab,” tegasnya.
“Ini sebenarnya KMA sudah lama memang, tidak ada masalah. Ini mencuat karena ada surat terbaru, yang poin tiga yang kurang cermat bagi sebagian pembaca. Kalau orang yang detil pasti paham,” tandasnya.(im-NN)