NEWSNESIA.ID, SOPPENG – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam perguruan tinggi menuai banyak penolakan dari sejumlah kalangan.
Kendati demikian, peraturan yang dikeluarkan Mendikbudristek tersebut malah mendapat dukungan dari Ikatan Sarjana (IKSA) Pemuda Pancasila Kabupaten Soppeng.
Sikap dukungan tersebut diungkap oleh Ketua Umum IKSA Pemuda Pancasila Kabupaten Soppeng, Muhammad Syawal Risqa. Ia menyebut pihaknya menyambut positif terbitnya regulasi tersebut.
Syawal menjelaskan, karena dengan diberlakukannya maka perguruan tinggi sudah mempunyai payung hukum yang jelas dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
“Kami rasa tidak ada yang perlu dipersoalkan dari muatan isinya. soal adanya frasa ‘tanpa persetujuan korban’ didalamnya, memang begitu defisini kekerasan seksual, tindakan seksualitas yang dilakukan atas dasar persetujuan mana bisa dikategorikan kekerasan,” jelasnya kepada Newsnesia.id, Minggu (14/11/2021).
Lebih lanjut menurutnya, meskipun Permendikbud tersebut hanya mengarah pada tindakan seksualitas yang dilakukan tanpa persetujuan tapi tidak tepat jika Kemendikbudristek sampai dianggap melegalkan perzinahan sebagaimana yang diisukan banyak kalangan.
“Kekerasan seksual dan perzinahan adalah dua hal yang berbeda, Permendikbud ini hanya mengatur tentang kekerasan seksual saja, tolong pahami aturan sesuai dengan konteksnya,” tegas Syawal. (**)