
POHUWATO-NN– Mencegah terjadinya pelanggaran yang menjurus pada netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkungan Pamkab Pohuwato menjelang Pemilu 2024, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento menghimbau seluruh ASN untuk hati-hati.
Himbauan tersebut disampaikan Supratman sebab, baru-baru ini terdapat laporan dugaan netralitas ASN kepada Bawaslu Pohuwato yang dilakukan oleh salah satu ASN Pohuwato.
Kata Supratman, dimomentum Pemilu 2024 ini, seluruh ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK sudah harus berhati-hati, lebih-lebih saat menggunakan media sosial.
“Himbauannya untuk lebih berhati-hati karena sekarang sudah masuk tahapan Pemilu,” tutur Kadis BKPSDM Pohuwato, Senin (6/11/2023).
Ia juga menjelaskan, terkait netralitas ASN dalam pemilu, memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Itu (netralitas) memang diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri. Yang jelas disitu menyebutkan pegawai tidak bisa terlibat dalam kegiatan partai politik. Bahkan aturan sekarang lebih terperinci lagi karena tidak bisa menyukai, foto bersama calon kemudian ada tanda atau simbol yang merujuk calon,” jelasnya.
Terakhir mantan Kepala Dinas Kominfo itu menuturkan, ditemukan adanya pelanggaran, ada dua sanksi yang akan menanti oknum ASN yang dinyatakan dan terbukti melanggar. Mulai dari peringatan ringan hingga sanksi pemberhentian.
“Ada dua (sanksi), bisa ringan berupa teguran lisan atau tertulis. Kalau berat penurunan pangkat, penundaan berkala, sampai pemberhentian, tergantung dari putusan KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) Artinya kita di BKPSDM tinggal menunggu itu kan (hasil putusan KASN),” urainya.
“Kita kemarin sudah sampaikan ke semua pimpinan OPD untuk segera mengadakan rapat internal di masing-masing OPD untuk mensosialisasikan tentang netralitas ASN jelang Pemilu ini. Ini kita lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran. Ini juga berlaku ke PPPK, karena PPPK juga Aparatur Sipil Negara,” imbuhnya.(mus/NN)