KlikSulteng.id – Pemerintah melalui Kementerian Agam (Kemenag) punya skenario penyelenggaraan ibadah haji, 31 April 2020 di tengah wabah Covid-19.Dikutip dari laman kemenag.go.id, Kemenag, telah menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/4/2020), membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19.
Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.
Mengingat, hingga 16 April 2020, 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Lantas, jika ternyata pelaksanaan ibadah haji batal, bagaimana kelanjutan dana pelunasan itu.
Pada rapat itu ada beberapa poin yang disepakati. Diantaranya soal dana haji, setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.
Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tempatnya mendaftar.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah, jika haji 1441H dibatalkan. Yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awaln. Kecuali jika jemaah bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.
Untuk haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan pengembalian biaya pelunasan di kantor Kankemenag Kab/Kota untuks elanjutnya diproses.
“Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” jelas Nizar di Jakarta, Jumat (17/04).
Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisih.
Opsi kedua lanjut Nizar, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.
Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu, adanya pengajuan pengembalian dari jemaah.(im/net)