KlikSulteng.id – Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah bagi seluruh elemen dalam menghadapi wabah Covid-19. Tak terkecuali dijajaran pendidikan.
Seperti kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dana BOS dapat digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
Dalam Pasal 9 A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.
Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Dikutip dari kemendikbud.go.id, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, revisi Permendikbud dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat Covid-19, termasuk isu ekonomi. Tujuannay bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan dana BOS yang menjadi diskresi kepala sekolah.
“Intinya, selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud dalam telekonferensi yang berlangsung, Rabu (15/4/2020).
Fakta di lapangan kata Nadiem, memperlihatkan banyak kepala sekolah di daerah yang ragu untuk menggunakan dana BOS dalam mendukung pembelajaran daring selama masa pembelajaran dari rumah. Karena itu Kemendikbud merevisi Permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit di permendikbud baru bahwa dana BOS pada masa darurat Covid-19 bisa digunakan membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik.
Menteri Nadiem menegaskan, kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru dalam proses belajar mengajar, termasuk penggunaan dana BOS untuk membeli pulsa internet juga menjadi diskresi kepala sekolah melalui konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru.(im/net)