
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono angkat bicara soal insiden tabrakan terjadi di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru antara mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan sebuah kenderaan minibus pada Ahad (28/02/2021).
Menurut Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya menerangkan bahwa pengguna jalan raya perlu mengetahui hal-hal lain seperti jenis kenderaan prioritas yang harus didahulukan saat melintas. Terutama saat kenderaan prioritas itu hendak mendahului, maka harus diberi jalan.
“Dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Yakni, kendaraan pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas, Ambulance yang mengangkut pasien sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia, seperti halnya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara luar negeri, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta iring-iringan pengantar jenazah,” ungkapnya.
Dengan demikian kata Kabid Humas Polda Gorontalo ini menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan lebih memahami dan memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tersebut dengan cara menepi, agar tidak terjadi kecelakaan seperti terjadi pada Ahad (28/02/2021). Saat mobil Damkar hendak menuju lokasi kebakaran menabrak salah satu mobil roda empat di Telaga Biru.
“Sebaiknya dapat menepi dan memberikan prioritas agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan. Mudah-mudahan kedepan peristiwa melibatkan Mobil Damkar sedang melaksanakan tugas dengan pengguna jalan lain tidak terjadi lagi,” pungkasnya.(jian/nn)





















