
NEWSNESIA.ID, GORONTALO-(NN)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, angkat bicara soal tudingan tidak profesional dalam proses perekrutan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum lama ini digelar.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Patamani, didampingi Anggota KPU Rivon Umar dan Kadir Mertosono menggelar konferensi pers diruang kerja Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Ahad (22/1/2023).
Rasid Patamani kepada sejumlah awal media mengungkapkan, dalam proses rekruitmen badan adhoc PPS pihaknya mengacu pada ketentuan, Peraturan KPU No 534 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc.
Rasid Patamani menguraikan, mulai dari tahap perekrutan PPS pihaknya selalu transparan, mulai dari pengumuman pendaftaran, pengumuman seleksi, seleksi administrasi, tes tertulis (CAT), tes wawancara hingga pengumuman PPS yang lulus seleksi akhir.
“Kita selalu berpedoman pada regulasi yang ada. Pada tahapan seleksi ini, kita juga berikan ruang tanggapan masyarakat. Tahapan seleksi jelas, materi seleksi jelas, semuanya mengacu pada ketentuan. Lantas kalau dituding tidak profesional, tidak profesionalnya dimana?. Dimana ukuran kami tidak profesional?,” tegas Rasid Patamani.
Anggota KPU Rivon Umar pada kesempatan itu juga menambahkan, mulai dari proses proses pembentukan badan adhoc PPS di 205 desa dan kelurahan yang diatur di Keputusan 534, tahapan pembentukan pengumuman pendaftaran, penelitian administrasi, hingga tes wawancara, semua proses ini dilakukan terbuka dan transparan sesuai prosedur.
“Mulai tahapan tes tertulis kami lakukan secara terbuka. KPU Kabgor setiap tahapan seleksi tertulis kita langsung umumkan hasil nilai. Tidak ada yang ditutupi. Begitu selesai ujian CAT hasilnya bisa dilihat langsung. Selesai itu langsung kita umumkan,” papar Rivon Umar, Anggota KPU Kabgor Divisi SDM ini.
Lebih jauh Rivon Umar menjelaskan, masuk kedalam seleksi wawancara ini perlu ada beberapa penilaian, kriteria yang dilakukan. Materinya menyangkut pengetahuan kepemiluan, ada beberapa aitem yang digali.
“Berikut ada struktur kelembagaan KPU, pengetahuan kewilayahan PPS, mengetahui tidak wilayah yang menjadi tugas dia jadi PPS. Juga ada materi administrasi kepemiluan dari sisi pengetahuan kepemiluan.Rekam jejak, komitmen dan integrias, profesionalisme, visi, rekam jejak, riwayat pendidikan juga ditanyakan ke peserta seleksi. Itu semua kita gali. Dan itu sesuai dengan ketentuan yang kami pedomani dalam hal rekruitmen badan adhoc,” jelas Rivon Umar.
Ketua KPU Rasid Patamani juga menyentil soal batasan usia dan pengalaman calon PPS yang sempat disoroti pihak tertentu. Menurutnya, dalam ketentuan diatur bahwa untuk menjadi PPS minimal berusia 17 tahun.
“Nilai CAT untuk meloloskan dia ke tahap seleksi wawancara. Di tes wawancara memiliki format penilaian tersendiri. Ada materi wawancaranya, dengan bobot nilai dalam format yang telah disiapkan. Sehingga bisa saja nilainya tinggi saat CAT, tapi dia tidak lolos pada tahap seleksi wawancara,” papar Rasid Patamani.
“Bahkan pada seleksi PPK yang baru kami laksanakan ada yang nilai CAT-nya tinggi, tapi saat seleksi wawancara dia tidak lulus. Karena disana (seleksi wawancara-red) ada variabel penilaian yang harus kami gali. Kalau soal pengalaman, bahkan pada seleksi PPK pada Pilkada 2020 lalu ada calon PPK tidak memiliki pengalaman tapi kita luluskan. Karena dia memiliki nilai tinggi pada variabel wawancara lainnya. Sekali lagi saya tegaskan pada Pilkada 2020 lalu, ada calon PPK yang baru pertama kali ikut, tidak punya pengalaman sebagai penyelenggara tapi kita loloskan,” tambah Rasid Patamani.
Terakhir, terkait langkah apa yang akan dilakukan terkait tudingan oknum tertentu yang menjudge bahwa PPK dan KPU tidak profesional dalam perekrutan PPS Pemilu 2024, Rasid Patamani menegaskan, pihaknya masih akan mendiskusikannya dengan seluruh anggota KPU Kabupaten Gorontalo.
“Kita (KPU Kabupaten Gorontalo) tidak anti kritik. Siapapun silahkan mengkritik selama itu kritiknya konstruktif dan berdasar. Nah terkait dengan tudingan bahwa PPK dan KPU tidak profesional dalam rekruitmen PPS, kami masih akan rapat bersama seluruh anggota KPU untuk menyikapi itu, apa langkah yang akan kami tempuh karena ini menyangkut nama baik lembaga,” pungkas Rasid Patamani.
Meski begitu, namun sejumlah anggota PPK merasa terusik dengan pernyataan yang seolah mendiskreditkan lembaga KPU. Apalagi dalam proses pelaksanaan seleksi KPU dan PPK selalu diawasi oleh Bawaslu dan Panwascam.
“Ini soal trusht publik, dia seharusnya tidak menjudge, memvonis bahwa PPK dan KPU tidak profesional. Apalagi pernyataan yang disampaikan ke media itu tidak berdasar. Ini harus jadi perhatian KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024,” ujar sejumlah Anggota PPK Kabupaten Gorontalo, yang mengaku mengecam oknum yang katanya pemerhati Pemilu tersebut.(NN)