NewsNesia.id – Sidang Lanjutan kasus dugaan adanya praktek Pungutan Liar atau Pungli di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo pada Senin 13 Mei 2024, kemarin pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kasatpol PP beserta dua pegawai lainnya untuk memberikan kesaksian didepan hakim atas terdakwa Nurdiansyah Mantali alias puten.
Atas seluruh keterangan yang disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau bersama dua saksi lainnya, Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Rongki Ali Gobel & Associate semakin yakin bahwa pada dasarnya kliennya tidak melakukan perbuatan yang selama ini dituduhkan.
“Alhamdulillah seluruh proses sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi, tadi JPU menghadirkan Kasatpol PP bersama dua saksi lainnya itu berjalan lancar dan hasilnya dari keterangan para saksi itu, seperti kecurigaan kami dari awal bahwa kasus ini sebenarnya tidak ada serta tidak layak dinaikkan sebagai perkara pidana karena memang tidak terjadi demikian, seluruh fakta persidangan membantah adanya tuduhan pungli tersebut, terbantahkan semuanya,” ungkap Rongki Ali Gobel didampingi tim usai sidang.
Lebih lanjut Rongki juga menyesalkan adanya tuduhan tidak berdasar kepada kliennya.
“Saya heran, kenapa klien kami dituduh melakukan pungli sementara seluruh fakta persidangan jelas-jelas mengatakan bahwa adanya pengumpulan uang dari hasil monev itu merupakan inisiatif bersama bukan atas kehendak pribadi klien kami, bahkan faktanya pengumpulan tersebut tidak ada paksaan semuanya berdasarkan inisiatif demi kesejahteraan bersama para anggota lainnya yang tidak mendapatkan monev, disitu kekecewaan saya atas perkara ini,” tegasnya.
Sosok yang juga merupakan Pendiri OBH Yadikdam itu pun optimis bahwa putusan pengadilan akan sesuai harapannya.
“Tentu saja kami optimis, kami yakin putusan pengadilan akan sesuai dengan harapan kami,” tutupnya.