
Oleh: Rostia Mile/ Penulis adalah Aktivis Dakwah Kampus
Menyebarnya Virus Judol’
Akhir-akhir ini kita digegerkan kembali dengan adanya kasus judol atau lebih dikenal dengan judi online, hal ini bukan hanya berasal dari kalangan orang dewasa saja, tetapi para remaja dan pelajar pun mulai kecanduan dengan adanya judol tersebut. Baru-baru ini pada Kamis, 16 November 2023 di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo menangkap seorang pria pelaku judi online saat sedang bertransaksi judi online di dalam rumahnya. Kepala Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengadukan keresahan mereka terkait adanya aktivitas judi online di rumah pelaku.
Selain mengamankan pelaku, tim Reserse Mobile (Resmob) Rajawali juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler jenis android, yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Serta uang tunai sejumlah Rp56 ribu, yang dititipkan warga untuk memasang nomor taruhannya. Menurut informasi dari masyarakat, pelaku menjalankan bisnis judi online secara terang-terangan bahkan tanpa mengenal tempat, seperti di sekitar kediamannya hingga ke lokasi-lokasi yang berada di tepi jalan.
Bukan hanya itu, banyak kasus-kasus yang serupa terjadi pada bulan Oktober ini, dimana Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana, di Gorontalo, Selasa mengatakan pria berinisial ADI (38) warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango tersebut ditangkap saat sedang menjalankan bisnis ilegal judi online di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai total Rp1,3 juta. Tidak hanya uang tunai, barang bukti lain yaitu satu unit ponsel Android, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM), satu tas gandeng, serta sembilan lembar kertas rekap angka judi togel online. Saat dilakukan interogasi, ADI yang berprofesi sebagai buruh harian lepas mengaku menjalankan bisnis judi online ini selama lebih dari tiga bulan. Ia mengaku menjalankan bisnis ilegal ini seorang diri dan mendapatkan omset ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap kali beroperasi.
Adapun pada Kamis 14 September 2023 Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerbitkan instruksi Menkominfo (Inmenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot dalam rangka menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat. Selain itu, instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlu Adanya Kesadaran
Judi online semakin menyebar, hingga pemberantasan pun sudah dilakukan, sayangnya hal ini tidak membuat pelakunya jera, sehingga tetap mudah muncul kembali dengan nama lain. Karena sejatinya asas dari penyebaran judi online ini tidak lain karena mereka ingin mendapatkan yang namanya keuntungan, dan tentu saja bukan hanya sedikit tetapi banyak, hingga dalam waktu yang begitu singkat. Judi online ini membuat para pemainnya sampai pada taraf kecanduan, karena permainannya bisa melenakan. Dimana, jika pemainnya kalah maka dia akan terus mencoba bermain lagi karena terlena dengan uang yang banyak jika menang. Hal ini sejalan dengan kondisi generasi kita saat ini, yang maunya serba cepat ketika menginginkan sesuatu, tetapi tidak ingin bersusah payah. Sikap ini tentu saja didukung dengan fasilitas yang makin memudahkan. Selain itu, yang berperan membentuk para pemuda demikian adalah sistem.
Saat ini, mungkin saja sudah ada aturan. Akan tetapi, larangan ini tidak didukung dengan lingkungan. Misalnya, kesulitan ekonomi; banyak pengangguran, dikarenakan tidak adanya lapangan kerja. Sampai akhirnya terkesan mereka terpaksa mencari penghidupan dengan judi. Ditambah lagi tidak adanya penanaman akidah yang benar (akidah Islam) membuat mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta. Para mafia judi online juga membuat bisnis haram ini terus bertahan. Terlebih lagi, penerapan kapitalisme yang sekuler dan kapitalistik telah mendidik pemuda menjadi salah jalan. Oleh karenanya, penanggulangan judi online perlu aturan tegas sekaligus membuat mereka sadar, dan bukan hanya sekedar sadar tapi bisa membuat mereka benar-benar takut akan halnya perbuatan yang mereka lakukan. Jika kita bersandar pada demokrasi, jelas tidak akan mampu, tampak dari fenomena yang terjadi sekarang ini. Hal ini menyadarkan bahwa kita perlu mencari aturan yang fundamental. Hanya saja, judi tidak bisa hilang dengan begitu saja. Apalagi ketika masih ada bandarnya, pelindungnya hingga pemainnya, aktivitas itu tidak bisa diselesaikan dengan tuntas. Karena judi akan terus merebak bagaikan virus yang terus menyebar. Perjudian hanya akan hilang jika ada kerja sama antara individu, masyarakat, dan pemerintah. Tanpa dukungan ketiganya, judi tidak akan bisa hilang.
Maka hal ini membutuhkan kerja sama yang banyak dari berbagai pihak dan membutuhkan keseriusan negara. Negara tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online. Dalam sistem kapitalisme hal ini rasanya tak mungkin dapat diwujudkan, sebab diakui ataupun tidak, hukum sekuler memang meniscayakan untuk melegalkan perjudian. Hukum sekuler kapitalisme bekerja bukan berdasarkan standar halal haram, melainkan berdasarkan kebermanfaatan. Bisa saja suatu saat judi online dipandang bermaslahat sehingga keberadaannya bukan lagi sesuatu yang harus dilarang.
Upaya Penanganan yang Seharusnya
Sangat jelas bahwa di dalam Islam telah diterangkan yang namanya perjudian apapun bentuknya adalah haram. Sebagaimana firman Allah SWT.,
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Dari ayat tersebut jelas bahwa islam mengharamkan judi dan akan menutup semua celah perjudian, termasuk mewujudkan kesejahteraan. Hal ini akan menyelamatkan para pemuda dari jerat judi yang menggiurkan. Sebab perjudian akan sulit tertumpas. Karena bagi kapitalis, perjudian adalah sesuatu yang menguntungkan. Jadi, untuk menyelamatkan pemuda dari incaran pebisnis judi, hanyalah dengan penerapan Islam.
Sebab islam membina pemahaman umat, sehingga umat dengan sadar meninggalkan perjudian karena landasan iman. Negara yang mengambil Islam sebagai landasannya akan menegakkan hukum sebagaimana pandangan Islam. Negara akan mengharamkan judi, menindak tegas setiap aktivitas perjudian, dan memutus sarananya. Hakim akan menentukan hukuman yang membuat jera para bandar dan pelaku, termasuk semua pihak yang terlibat.
Negara pun akan bertindak tegas, termasuk memblokir situs-situs perjudian dan melakukan perlindungan dalam dunia internet. Dengan terus mengembangkan teknologi, negara akan membuat sistem yang langsung dapat mendeteksi aplikasi yang berbau judi. Selain itu, negara akan memberikan edukasi pada umat tentang haramnya perjudian dengan menguatkan keimanan.
Dari penerapan inilah semua kebijakan tersebut akan membuat aktivitas judi hilang sebab suasana keimanan yang dibangun negara membuat orang taat syariat. Dengan demikian, jika semua pihak dapat menjalankan perannya, kasus merebaknya perjudian tidak akan terjadi lagi.(*)





















