
NEWSNESIA.ID – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Fadil Imran, meminta masyarakat untuk melaporkan anggota Kepolisian yang tidak bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Masyarakat dapat melaporkan anggota kepolisian yang tidak bersikap netral pada Pemilu 2024, melalui ruang-ruang yang telah disiapkan seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta ruang-ruang lainya yang tersedia.
“Kalau ada isu Polisi tidak netral atau sebagainya, Saya kira ada ruang yang disiapkan, seperti Propam, Irwasum, diluar juga ada ruang menyampaikan manakala ada,” ujar Komjen Fadil, di Lapangan Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Rabu (7/2/2024) Kemarin, seperti dikutip dari .
Komjen Fadil, menegaskan Korps Bhayangkara hanya bertugas untuk mengamankan tahapan-tahapan Pemilu dan hal itu kata Fadil, juga sudah dituangkan dalam peraturan yang berlaku.
Diterangkan Komjen Fadil, dalam undang-undang kepolisian menyebut polisi harus netral, demikian juga dalam beberapa Peraturan Kapolri.
Hal itu juga kata Komjen Fadil, selalu ditekankan oleh Komandan dan Pimpinan dalam beberapa kesempatan, bahwa polisi harus berada ditengah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga kata Komjen Fadil, sudah memerintahkan, siapapun anggota yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pak Kapolri, menyampaikan dalam beberapa kesempatan, kalau ada pelanggaran pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Komjen Fadil.***