
NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan penggantian sertipikat karena hilang pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi guna memberikan kepastian hukum dalam proses penggantian sertipikat yang hilang. Tahapan ini juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dalam menyelenggarakan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui proses tersebut, diharapkan setiap permohonan penggantian sertipikat dapat diproses secara cermat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui penerapan prosedur yang sesuai dengan ketentuan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang profesional, terpercaya, dan memberikan rasa aman dalam pengurusan dokumen pertanahan.





















