NewsNesia.id – Dua orang lelaki berinisial DTPO (27) dan BP (39) diamankan Opsnal Sat narkoba Polresta Gorontalo Kota karena memiliki 2 (dua) paket sabu-sabu pada Selasa (30/1).
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP. Ricky P. Parmo, SHi membenarkan jika kedua lelaki yakni DTPO dan BP diamankan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Dijelaskan AKP Ricky bahwa terungkapnya kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarkat, selanjutnya tim opsnal narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Lexi F. Kau.
“Melihat dua orang yang dicurigai memiliki Narkotika Yang di duga Jenis sabu-sabu Sehingga Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan dan di temukan Pembungkus rokok yang di dalamnya ada 2 (Dua) paket yg di duga Sabu- sabu,” tuturnya.
”Barang bukti dua plastik kip yang terbungkus lakban hitam kami temukan di dalam pembungkus rokok yang saat itu di pegang oleh DTPO dan BP dimana saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut AKP Ricky menuturkan Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, DTPO dan BP telah ditetapkan tersangka dan di tahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 01 Februari 2024.
“Dimana Selain barang bukti dua paket sabu-sabu, dalam penangkapan tersebut anggota juga mengamankan dua unit ponsel, Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana,” tutup Kasat Narkoba AKP Ricky.