NEWSNESIA.ID – Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Gorontalo kembali diamankan sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota pada Kamis 21/11 sekitar pukul 00.45 wita di salah satu tempat hiburan yang ada di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana ,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengatakan bahwa pelaku sekaligus mucikari dengan identitas RM (27) warga Kecamatan Buol Provinsi Sulawesi Tengah, diamankan setelah sat reskrim mengamankan Pr. SLAM (25) warga Kota Gorontalo yang mendapat tamu dari RM di salah dari hotel yang ada di Kota Gorontalo.
Dijelaskan Kompol Leonardo, setelah mengamankan dan melakukan interogasi awal , RM mengakui jika dirinya mendapat upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari para wanita yang diberikan tamu olehnya.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan, selain mengamankan RM dan SLAM, pihaknya juga mengamankan SHP (21) warga kabupaten bolmong selatan, AIM (28) warga Kabupaten Bolmong Timur, AP (27) warga kota Kotamobagu dan SL (22) warga kabupaten Boalemo, dimana kelima wanita tersebut sudah beberapa kali ditawarkan kepada tamu dengan upah Rp. 1.000.000 hingga Rp. 1.500.000.
“jadi selain lima wanita yang kami amankan tersebut masih ada lima wanita lagi yang sering ditawarkan oleh RM kepada tamu dan masih kami dalami identitasnya dimana setiap satu tamu RM menerima upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah”, ujar Kompol Leonardo.
Ditambahkan Kompol Leonardo,Dalam aksinya RM menggunakan aplikasi media sosial whatsapp untuk menawarkan wanita (pekerja seks) dan bertransaksi dengan konsumennya. Setelah pelaku menentukan kamar hotel yang digunakan pelaku kemudian mengarahkan atau mengantar pekerja seks ke hotel tersebut.
Saat ini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota kemudian dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara terang Kompol Leonardo.
Kurang lebih 1 bulan, Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap 7 Kasus Tppo, dimana Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum, tutup Kompol Leonardo. (Anki)